Search

Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan

Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan

Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan analisis penyelidikan, pembelaan, dan advokasi hukum dalam rangka pelindungan dan pengamanan perdagangan.

Pejabat Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan yang selanjutnya disebut Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan analisis penyelidikan, pembelaan, dan advokasi hukum dalam rangka pelindungan dan pengamanan perdagangan.

Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Analisis Penyelidikan, Pembelaan dan Advokasi Hukum dalam rangka Pelindungan dan Pengamanan Perdagangan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan dan Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang melakukan kegiatan Analisis Penyelidikan, Pembelaan, dan Advokasi Hukum dalam rangka Pelindungan dan Pengamanan Perdagangan.

Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.

Jenjang Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi terdiri atas:

a. Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan Ahli Pertama;

b. Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan Ahli Muda;

c. Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan Ahli Madya; dan

d. Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan Ahli Utama.

Tugas Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan yaitu melaksanakan Analisis Penyelidikan, Pembelaan, dan Advokasi Hukum dalam rangka Pelindungan dan Pengamanan Perdagangan.

Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan dilakukan melalui pengangkatan:

  1. pertama;
  2. perpindahan dari jabatan lain;
  3. promosi.

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan melalui pengangkatan pertama nharus memenuhi syarat sebagai berikut:

  1. berstatus PNS;
  2. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
  3. sehat jasmani dan rohani;
  4. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat di bidang hukum, ekonomi, atau hubungan internasional; dan
  5. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.

Sumber : Permenpan RB Nomor 67 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan.