Pranata Lab Kemetrologian


PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang untuk melakukan pengelolaan standar ukuran dan laboratorium metrologi legal.

Syarat menjadi fungsional Pranata Laboratorium Kemetrologian

  • Berijazah S1/DIV jurusan teknik/MIPA
  • Pangkat paling rendah Penata Muda (III/a)
  • Mengikuti dan lulus pelatihan fungsional Jabatan Pranata Laboratorium Kemetrologian
  • Mengikuti uji kompetensi dan memperoleh sertifikat kompetensi
  • Penilaian prestasi kerja minimal bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir

sumber: Permenpan No. 34 tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pranata Lab. Kemetrologian dan Angka kreditnya