Search

Penjamin Mutu Produk

Penjamin Mutu Produk

Penjamin Mutu Produk

Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan penjaminan mutu produk melalui pengembangan standar mutu produk, penilaian sumber daya manusia dan kelembagaan terkait mutu, penerapan dan pemantauan kebijakan standar mutu produk, serta pembinaan penerapan standar terkait mutu.

Pejabat Fungsional Penjamin Mutu Produk yang selanjutnya disebut Penjamin Mutu Produk adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan penjaminan mutu produk melalui pengembangan standar mutu produk, penilaian sumber daya manusia dan kelembagaan terkait mutu, penerapan dan pemantauan kebijakan standar mutu produk, serta pembinaan penerapan standar terkait mutu.

Penjamin Mutu Produk berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Penjaminan Mutu Produk pada Instansi Pembina.

Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk merupakan jabatan fungsional kategori keahlian.

Jenjang Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:

  1. Penjamin Mutu Produk Ahli Pertama;
  2. Penjamin Mutu Produk Ahli Muda;
  3. Penjamin Mutu Produk Ahli Madya; dan
  4. Penjamin Mutu Produk Ahli Utama.

Tugas Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk yaitu melakukan Penjaminan Mutu Produk melalui pengembangan standar mutu Produk, penilaian sumber daya manusia dan kelembagaan terkait mutu, penerapan dan pemantauan standar mutu Produk, serta pembinaan penerapan standar terkait mutu.

Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk dapat dilakukan melalui pengangkatan:

  1. pertama;
  2. perpindahan dari jabatan lain;
  3. penyesuaian; dan
  4. promosi.

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk melalui pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. berstatus PNS;
  2. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
  3. sehat jasmani dan rohani;
  4. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat di bidang ilmu teknik atau rekayasa, kimia, fisika, biologi, matematika, peternakan, pertanian, perikanan, ekonomi, atau hukum; dan
  5. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.

Sumber : PermenpanRB Nomor 69 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk