Pengawas Kemetrologian


PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang pengawasan metrologi legal memastikan UTTP, BDKT dan satuan ukuran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Syarat menjadi fungsional Pengawas Kemetrologian

  • Berijazah D4/S1
  • Pangkat paling rendah Penata Muda, III/a
  • Mengikuti dan lulus pelatihan fungsional jabatan Pengawas kemetrologian
  • Mengikuti uji kompetensi dan memperoleh sertifikat kompetensi
  • Setiap unsur penilaian prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam satu tahun terakhir

sumber: Permenpan No. 35 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Kemetrologian dan angka kreditnya.