Penera


PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang untuk melakukan peneraan, meliputi pengelolaan instalasi uji dan peralatan atau perlengkapan standar tera/tera ulang UTTP, pelaksanaan tera dan tera ulang UTTP, pengujian UTTP dan pengelolaan cap tanda tera.

Syarat menjadi fungsional Penera

  • Berijazah D3/D4/S1 jurusan teknik/MIPA
  • Pangkat paling rendah II -c (untuk D3) dan III-a (untuk S1)
  • Mengikuti dan lulus pelatihan fungsional jabatan fungsional Penera
  • Mengikuti uji kompetensi dan memperoleh sertifikat kompetensi
  • Ditetapkan sebagai Pegawai berhak dan memperoeh Surat Keputusan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya
  • Penilaian prestasi kerja minimal bernilai baik dalam satu tahun terakhir

sumber: Permenpan No. 32 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Penera dan angka kreditnya