Penera
PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang untuk melakukan peneraan, meliputi pengelolaan instalasi uji dan peralatan atau perlengkapan standar tera/tera ulang UTTP, pelaksanaan tera dan tera ulang UTTP, pengujian UTTP dan pengelolaan cap tanda tera.
Syarat menjadi fungsional Penera
- Berijazah D3/D4/S1 jurusan teknik/MIPA
- Pangkat paling rendah II -c (untuk D3) dan III-a (untuk S1)
- Mengikuti dan lulus pelatihan fungsional jabatan fungsional Penera
- Mengikuti uji kompetensi dan memperoleh sertifikat kompetensi
- Ditetapkan sebagai Pegawai berhak dan memperoeh Surat Keputusan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya
- Penilaian prestasi kerja minimal bernilai baik dalam satu tahun terakhir
sumber: Permenpan No. 32 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Penera dan angka kreditnya