Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)


Silakan gunakan fasilitas pencarian (Ctrl+F) pada browser Anda untuk mencari kata kunci yang terkait.

Q: Apa saja jabatan fungsional perdagangan?

A: Terdapat 11 Jabatan Fungsional Bidang Perdagangan yang berada dalam pembinaan Kementerian Perdagangan, diantaranya: Penera, Pengamat Tera, Pranata Laboratorium Kemetrologian, Pengawas Kemetrologian, Penguji Mutu Barang, Pengawas Perdagangan, Penjamin Mutu Produk, Analis Perdagangan, Negosiator Perdagangan, Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan, Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi.

Q: Apa itu penilaian angka kredit (PAK) sistem integrasi?

A: Penilaian angka kredit Jabatan Fungsional Bidang Perdagangan dengan sistem integrasi yaitu, PAK dengan menggunakan capaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) yang merupakan hasil penilaian kinerja pejabat fungsional bidang perdagangan dalam 1 (satu) periode kinerja sebagai capaian Angka Kredit dalam PAK integrasi, terdapat validasi keselarasan SKP dengan tugas jabatan JF/butir kegiatan.

Q: Apa dasar hukum penilaian angka kredit sistem integrasi?

A: Permenpan RB Nomor 13 Tahun 2019, Peraturan BKN Nomor 11 Tahun 2022 serta Surat Edaran Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2022.

Q: Berapa jumlah minimal capaian angka kredit setiap tahun?

A:

Target capaian angka kredit tahunan

Untuk kategori keahlian: 12,5 untuk jabatan fungsional bidang perdagangan keahlian jenjang Ahli Pertama, 25 untuk jabatan fungsional bidang perdagangan keahlian jenjang Ahli Muda, 37,5 untuk jabatan fungsional bidang perdagangan keahlian jenjang Ahli Madya, 50 untuk jabatan fungsional bidang perdagangan keahlian jenjang Ahli Utama.

Untuk kategori keterampilan: 3,75 untuk jabatan fungsional bidang perdagangan keterampilan jenjang Pemula, 5 untuk jabatan fungsional bidang perdagangan keterampilan jenjang Terampil, 12,5 untuk jabatan fungsional bidang perdagangan keterampilan jenjang Mahir, 25 untuk jabatan fungsional bidang perdagangan keterampilan jenjang Penyelia.

Q: Berapa jumlah maksimal capaian angka kredit setiap tahun dari angka kredit minimal?

A: Capaian angka kredit paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari target angka kredit minimal setiap tahun.

Q: Bagaimana tata cara pengusulan angka kredit?

A: Pejabat fungsional menyampaikan bahan usulan Penetapan Angka Kredit, Atasan langsung pejabat fungsional menyampaikan bahan usulan PAK ke pimpinan unit kerja, Pimpinan unit kerja menyampaikan bahan usulan PAK ke Pejabat yang mengusulkan AK, Pejabat yang mengusulkan AK menyampaikan bahan usulan kepada Tim Penilai AK, kemudian Tim penilai AK akan memproses bahan usulan PAK Pejabat Fungsional.

Q: Apa saja syarat/bahan usul untuk pengusulan PAK?

Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), Realisasi capaian sasaran kinerja pegawai, Penilaian kinerja pegawai, Capaian kinerja sesuai dengan sasaran kinerja, Formulir Pengusulan AK, Surat Penugasan sbg Koor/Subkoor, Surat Keterangan Pejabat Penilai Kinerja, Tambahan AK Penunjang dan Pengembangan Profesi, Peta Jabatan Unit Kerja yang telah ditetapkan.

Q: Bagaimana penilaian bagi Pejabat Fungsional yang mengalami mutasi?

A: Penilaian angka kredit pejabat fungsional bidang perdagangan yg mengalami mutasi kepegawaian selama periode penilaian kinerja, dilakukan penilaian angka kredit secara proporsional dengan mempertimbangkan masa jabatan. Target Angka Kredit bagi Pejabat Fungsional yang mengalami mutasi jabatan pada pertengahan periode adalah sebagai berikut : TAK = Angka Kredit minimal dibagi 12 dikalikan jumlah bulan dalam 1 periode kinerja/jabatan.

Q: Apa itu Tim Penilai Angka Kredit?

A: Tim Penilai Angka Kredit adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang memiliki kewenangan menetapkan Angka Kredit dan bertugas mengevaluasi keselarasan hasil kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP serta menilai capaian kinerja pejabat fungsional dalam bentuk angka kredit.

Q: Bagaimana syarat pembentukan Tim Penilai Angka Kredit?

A: Terdapat Pejabat Fungsional yang akan dinilai paling sedikit 5 (lima) orang dengan memperhatikan jenjang jabatan dan kepangkatan, Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagai berikut: seorang ketua merangkap anggota; seorang sekretaris merangkap anggota; dan paling kurang 3 (tiga) orang anggota dan telah mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Perdagangan selaku unit pembina.

Q: Apa tugas tim penilai?

A: Mengevaluasi keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh pejabat penilai kinerja, memberikan penilaian Angka Kredit berdasarkan nilai capaian tugas jabatan, memberikan rekomendasi kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan, memberikan rekomendasi mengikuti uji kompetensi, melakukan pemantauan terhadap hasil penilaian capaian tugas jabatan, memberikan pertimbangan penilaian SKP, memberikan bahan pertimbangan kepada Pejabat yang Berwenang dalam pengembangan PNS, pengangkatan dalam jabatan, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, serta keikutsertaan Pejabat Fungsional dalam pendidikan dan pelatihan.

Q: Bagaimana jika di unit/instansi tempat bekerja belum terbentuk tim penilai?

A: Apabila tim penilai belum terbentuk, silakan mengirim berkas ke tim penilai yang telah terbentuk di daerah sekitar, apabila sama sekali belum ada untuk sementara bisa dinilai oleh Pusbin JFP Kemendag, namun kedepannya harus memproses pembentukan tim penilai.

Q: Berapa lama masa jabatan Tim penilai?

A: Paling lama 3 (tiga) tahun, apabila telah menjabat 2 (dua) kali masa jabatan berturut-turut maka dapat diangkat kembali setelah masa tenggang 1 tahun.

Q: Bagaimana mengajukan rekomendasi pembentukan tim penilai?

A: Silakan mengirimkan surat resmi ditujukan kepada Kepala Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Kementerian Perdagangan dengan mengirimkan rancangan SK pembentukan tim penilai, setelah suratnya direspon oleh Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Perdagangan, maka tim penilai bisa segera dibentuk.

Q: Apabila tim penilai sudah terbentuk dan masa belakunya sudah akan habis, apakah bisa langsung otomatis diperpanjang atau butuh rekomendasi Pusbin JFP Kemendag?

A: Bagi tim penilai yang telah terbentuk dapat melakukan penilaian dan penetapan Angka Kredit sampai dengan masa berlakunya, setelahnya harus mengajukan rekomendasi ke Pusbin JFP Kemendag untuk membentuk tim penilai lagi.

Q: Siapa Pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit?

A: Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan bagi pejabat fungsional Ahli Utama, Kepala Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Perdagangan bagi jabatan fungsional Ahli Pertama sampai dengan Ahli Madya, bagi jabatan fungsional jenjang keterampilan pada Instansi Pembina, bagi Pejabat Fungsional pada Instansi Pemerintah yang belum memiliki Tim Penilai Angka Kredit jenjang keterampilan dan jenjang keahlian sampai dengan Ahli Madya. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi jabatan fungsional bidang perdagangan atau kepegawaian pada Instansi Pemerintah (Pusat/Daerah) pengguna jabatan fungsional bidang perdagangan bagi jabatan fungsional Ahli Pertama sampai dengan Ahli Muda dan jabatan fungsional jenjang keterampilan.

Q: Apa syarat perpindahan jabatan ke fungsional perdagangan?

A: Telah menduduki jabatan fungsional perdagangan yang dituju minimal 2 tahun, lulus ujian kompetensi.

Q: Bagaimana mekanisme uji kompetensi?

A: Pusbin JFP Kemendag menyampaikan pengumuman dan jadwal pelaksanaan uji kompetensi kepada PNS yang lolos tahap administrasi, Peserta melakukan uji kompetensi, kemudian Pusbin JFP menyampaikan hasil uji kompetensi berupa sertifikat dan surat rekomendasi jika nilai uji kompetensi >70

Q: Apa saja peraturan terkait uji kompetensi?

A: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, PermenPANRB Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil serta Peraturan BKN Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional.

Q: Berapa lama sertifikat uji kompetensi berlaku?

A: Sertifikat uji kompetensi berlaku 2 tahun sejak tahun dikeluarkan.

Q: Kapan jadwal pelaksanaan uji kompetensi?

A: Untuk tahun ini, Pusbin JF Perdagangan akan melakukan uji kompetensi sebanyak 4x. Terkait jadwalnya, akan kami infokan kemudian.

Q: Bagaimana cara registrasi Kudagang?

A: Pendaftaran/registrasi akun kudagang bisa melalui website Kudagang http://kudagang.kemendag.go.id. Peserta bisa membuat akun baru dengan menggunakan akun Google. Untuk ASN Kementerian Perdagangan dapat login dengan menggunakan NIP dan Password Intranet Kemendag. Setelah akun berhasil dibuat, pilih log in pada kanan atas website.

Q: Apakah bisa berkonsultasi secara langsung ke Pusbin JFP Kemendag?

A: Bisa, silakan bersurat terlebih dahulu dan mengisi buku tamu yang tersedia untuk menentukan jadwal pelaksanaan konsultasinya www.kemendag.go.id/s/BukuTamu.

Q: mohon infonya untuk Uji Kompetensi JFT Analis Perdagangan Ahli Pertama Tahun 2023 ?

A: Untuk saat ini kami akan melaksanakan Ukom periode Januari 2023. Untuk periode selanjutnya akan kami infokan lebih lanjut via Medsos dan Website serta melalui surat dinas/nota dinas.

Q: mau mengajukan kenaikan pangkat, apakah sudah bisa?

A: Bisa, selama persyaratan terpenuhi yaitu apabila sudah mendapatkan rekomendasi PAK untuk mendapatkan kenaikan pangkat dan memenui persyaratan lainnya.

Q: Telah mengajukan DUPAK semester I Jan-Jun dan dapat penilaian maks 18 karena dibatasi tidak melebihi 37,5 per akhir tahun. Nah, dengan sistem integrasi dengan SKP saat ini, apakah nanti nilai maksimum AK adalah 37,5 – 18?

A: untuk perhitungan periode Jan-Jun itu dihitung pro rata bu yaitu 37,5 dibagi 12 dikali 6 bulan sehingga ibu hanya bisa mendapatkan maksimal 18,75. Hal ini berlaku juga untuk periode Jul-Des, sehingga total nanti dalam  masa penilaian Januari - Desember maks 37,5.

Q: Saat ini total AK adalah 100 (AK simpanan) + 80. Saat ini posisi ahli muda. Sudah IIId sejak April 2019 dan harusnya naik ke IVa per 4 tahun di April 2023. Dengan kebijakan yang ada saat ini, artinya hanya bisa naik golongan kalau naik jenjang terlebih dahulu?  Apakah kelonggaran naik golongan/pangkat hanya untuk pegawai yang ada di masa transisi tahun 2021?

A: Kebijakan selama ini mengatur bahwa kenaikan pangkat didahului oleh kenaikan jenjang terlebih dahulu. Untuk mendapatkan kenaikan pangkat harus mendapatkan kenaikan jenjang terlebih dahulu. Apabila pada proses penyetaraan ada yang mendapatkan kenaikan pangkat/pangkat lebih tinggi dari jenjang jabatan, dalam hal ini adalah privilege dari Pejabat struktural yang terdampak dari penyederhanaan birokrasi. Walaupun demikian, mereka semua tetap harus mengumpulkan angka kredit yang dipersyaratkan untuk mendapatkan kenaikan jenjang. Dalam hal ini, agar tetap semangat. Kalau dilihat dari persyaratan angka kredit sudah mencukupi, namun  kami sarankan untuk tetap memperhatikan persyaratan lainnya seperti ketersediaan formasi dan lulus uji kompetensi.

Q: Masih punya gelar s2 yang belum pernah di klaim, dan sebelumnya sudah berkali-kali konsultasi ke Roganpeg terkait dengan pengajuan gerlar S2. Apakah dengan sistem yang baru masih bisa klaim gelar S2? Caranya bagaimana dengan sistem integrasi?

A: Untuk mengklaim pendidikan setingkat lebih tinggi, harus mengajukan penetapan rekomendasi pencantuman gelar dari BKN. tanpa adanya penetapan rekomendasi tersebut, maka ijazah tidak bisa diakui oleh instansi. Untuk mendapatkan surat rekomendasi tersebut, harus berkonsultasi ke biro OSDM. Perlu kami ingatkan bahwa, dalam proses pencantumkan gelar, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi misalnya: surat ijin belajar yang dikeluarkan oleh Karo OSDM, tingkat akreditasi dari perguruan tinggi yang mengemban pendidikan. Kami selaku instansi pembina dapat menerima klaim pendidikan apabila sudah ada surat rekomendasi dimaksud dengan catatan, jurusan pendidikan tersebut linear dengan persyaratan dari JF yang di emban.