Analis Perdagangan


Pejabat Fungsional Analis Perdagangan yang selanjutnya
disebut Analis Perdagangan adalah PNS yang diberi tugas,
tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan
analisis di bidang perdagangan dalam negeri, perdagangan
luar negeri, pengembangan ekspor, perlindungan
konsumen, dan pemberdayaan konsumen.

Analis Perdagangan berkedudukan sebagai pelaksana
teknis fungsional di bidang perdagangan dalam negeri,
perdagangan luar negeri, pengembangan ekspor,
perlindungan konsumen, dan pemberdayaan konsumen
pada Instansi Pemerintah dan Perwakilan Republik
Indonesia di luar negeri yang melakukan kegiatan di
bidang perdagangan luar negeri, pengembangan ekspor
atau pemberdayaan konsumen.

Jabatan Fungsional Analis Perdagangan merupakan
jabatan fungsional kategori keahlian.

Jenjang Jabatan Fungsional Analis Perdagang dari jenjang
terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:

a. Analis Perdagangan Ahli Pertama;
b. Analis Perdagangan Ahli Muda;
c. Analis Perdagangan Ahli Madya;
d. Analis Perdagangan Ahli Utama.

Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Analis
Perdagangan dilakukan melalui pengangkatan:
a. pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain;
c. penyesuaian; dan
d. promosi.

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis
Perdagangan melalui pengangkatan pertama harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat
di bidang ekonomi, hukum, sosial dan politik,
komunikasi, administrasi negara, pertanian, maritim,
matematika dan ilmu pengetahuan alam, statistika,
atau desain produk; dan
e. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam
1 (satu) tahun terakhir.

Sumber : Permen PAN dan RB Nomor 68 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Analis Perdagangan