Search

Tugas dan Fungsi

Tugas dan Fungsi Pusat Pembinaan JF Perdagangan


Tugas


Melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan jabatan fungsional perdagangan.

  • Fungsi

    1. Penyusunan kebijakan;
    2. Rekomendasi formasi dan pertimbangan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional;
    3. Penilaian angka kredit dan evaluasi kinerja Jabatan Fungsional;
    4. Penyusunan standar kompetensi Jabatan Fungsional ;
    5. Uji kompetensi;
    6. Analisis kebutuhan pengembangan kompetensi Jabatan Fungsional;
    7. Fasilitasi pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional;
    8. Pengembangan sistem informasi Jabatan Fungsional;
    9. Pembinaan profesi dan fasilitasi pembentukan organisasi profesi;
    10. Pengembangan Jabatan Fungsional;
    11. Administrasi Pusat Pengembangan Jabatan Fungsional Perdagangan.