Tugas dan Fungsi Pusat Pembinaan JF Perdagangan
Tugas
Melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan pembinaan jabatan fungsional perdagangan dan penilaian kompetensi.
Fungsi
1. Penyiapan Penyusunan Kebijakan Teknis Di Bidang Pembinaan Jabatan Fungsional Perdagangan Dan Penilaian Kompetensi;
2. Penyiapan Penyusunan Rencana, Program, Dan Anggaran Di Bidang Pembinaan Jabatan Fungsional Perdagangan Dan Penilaian Kompetensi;
3. Penyiapan Penyusunan Rencana Pengembangan Kompetensi Fungsional Perdagangan;
4. Penyiapan Penyusunan Dan Pengembangan Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Dan Pelaksana Bidang Perdagangan;
5. Penyiapan Penyusunan Pemberian Rekomendasi Formasi Dan Akreditasi Pelaksanaan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Bidang Perdagangan;
6. Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi Jabatan Non Manajerial;
7. Pelaksanaan Pemberian Pertimbangan Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional Bidang Perdagangan;
8. Pelaksanaan Pembinaan Profesi Dan Fasilitasi Tugas Jabatan Fungsional;
9. Penyiapan Pelaksanaan Pengembangan Sistem Informasi Dan Layanan Informasi Pembinaan Jabatan Fungsional Perdagangan
10. Penyiapan Pelaksanaan Pemantauan, Analisis, Evaluasi, Dan Pelaporan Pembinaan Fungsional Perdagangan Dan Penilaian Kompetensi; Dan
11. Pelaksanaan Urusan Tata Usaha Dan Rumah Tangga Di Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Perdagangan.