Pada tanggal 6 Januari 2023 kemarin, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menetapkan Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional (PermenPANRB 1/2023), menindaklanjuti perubahan ketentuan terkait jabatan fungsional ini, Tim majalah KOMPETEN berkesempatan melakukan wawancara yang mengusung tema "Transformasi Tata Kelola Pembinaan Jabatan Fungsional Perdagangan” dengan Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan, dan Pengadaaan Sumber Daya Manusia Aparatur (Asdep P3) KemenPANRB, Bapak Aba Subagja, S.Sos., M.A.P. dan Deputi Pembinaan Manajemen Kepegawaian, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bapak Drs. Haryomo Dwi Putranto, M.Hum. Dengan terbitnya PermenPANRB 1/2023 ini, tentu akan mempengaruhi arah kebijakan yang mengatur terkait jabatan fungsional, menurut Pak Aba, penetapan PermenPANRB ini dilatarbelakangi keinginan untuk melakukan penataan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam rangka menindaklanjuti Mandat dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara sebagai satu profesi dan madatori Bapak Presiden kita terkait penyederhanaan birokrasi sehingga organisasi pemerintah menjadi lebih agile dan dinamis. Hal ini tentu saja akan memperkuat posisi ASN yang saat ini sekitar 60% diduduki oleh pejabat fungsional, sehingga diharapkan para pemangku jabatan fungsional ini bisa berkinerja dengan lebih agile, fleksibel dan fokus berkontribusi terhadap capaian kinerja organisasi. Walaupun tujuan akhirnya adalah peningkatan kinerja organisasi, kebijakan PermenPANRB 1 /2023 ini juga membuka peluang untuk pengembangan karier dan berekspresinya para pejabat fungsional karena predikat kinerja yang dikonversi menjadi angka kredit sebagai dasar mendapatkan kenaikan pangkat/jenjang jabatan setingkat lebih tinggi.