Search

Membangun Tata Kelola Jabatan Fungsional Perdagangan Menuju SDM Unggul

Dengan disahkannya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan, Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Perdagangan (Pusbin JFP) lahir sebagai Unit Pembina Jabatan Fungsional Perdagangan. Pembinaan Jabatan Fungsional Perdagangan yang sebelumnya tersebar pada beberapa unit pembina, kini terpusat pada Pusbin JFP. Diharapkan dengan adanya Pusbin JFP ini, pengelolaan jabatan fungsional yang sebelumnya bervariasi menjadi terstandar sama. Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Perdagangan mengemban tugas untuk melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembinaan untuk 11 (sebelas) jabatan fungsional perdagangan yang tersebar pada instansi pusat maupun dinas provinsi dan kabupaten kota, yang meliputi Analis Perdagangan, Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan, Negosiator Perdagangan, Pengawas Perdagangan, Penguji Mutu Barang, Penjamin Mutu Produk, Penera, Pengamat Tera, Pengawas Kemetrologian, Pranata Laboratorium kemetrologian, dan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi. Melanjutkan pengelolaan dan pembinaan JF perdagangan dari unit pembina sebelumnya untuk merintis tata kelola JF Perdagangan secara terpusat, Pusbin JFP dikomandoi oleh Kepala Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Perdagangan.

  • Share