Pranata Lab Kemetrologian
PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang untuk melakukan pengelolaan standar ukuran dan laboratorium metrologi legal.
Syarat menjadi fungsional Pranata Laboratorium Kemetrologian
- Berijazah S1/DIV jurusan teknik/MIPA
- Pangkat paling rendah Penata Muda (III/a)
- Mengikuti dan lulus pelatihan fungsional Jabatan Pranata Laboratorium Kemetrologian
- Mengikuti uji kompetensi dan memperoleh sertifikat kompetensi
- Penilaian prestasi kerja minimal bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir
sumber: Permenpan No. 34 tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pranata Lab. Kemetrologian dan Angka kreditnya