Search

Layanan Konsultasi Hotline

    
    
    
    
    Ketentuan:
    1. Sebelum menggunakan layanan konsultasi hotline ini  agar  dapat membaca Frequently       
       Asked Questions (FAQ) terlebih dahulu
    2. Pengguna layanan ketika  menghubungi Hotline Pusat Pembinaan  Jabatan  Fungsional 
        Perdagangan agar menyampaikan:
        a. Identitas (Nama, Jabatan, Unit Kerja/Instansi) dan;
        b. Pertanyaan yang diajukan. 
    
    Layanan  Konsultasi Hotline mengacu  pada  Keputusan  Sekjen  Kementerian  Perdagangan  
    Nomor 50 Tahun 2024 yang bertujuan sebagai jalur komunikasi online yang diselenggarakan 
    oleh Pusat  Pembinaan  Jabatan  Fungsional  Perdagangan untuk  melayani pada  pemangku 
    yang berasal  dari Pejabat Fungsional bidang Perdagangan, Pengelola kepegawaian Instansi 
    Pengguna, kepentingan dan  para ASN baik di pusat maupun  daerah  yang ingin  melakukan 
    konsultasi permasalahan / kendala yang dihadapi para pemangku kepentingan dalam rangka 
    kegiatan pembinaan jabatan fungsional perdagangan. (Pusbinjfdag).