Search

Uji Kompetensi Perpindahan Ke Dalam Jabatan Fungsional Penera Bagi Pegawai Berhak

  Dengarkan Berita Ini

Bandung, 24 Maret 2025 – Dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2024 tentang Kegiatan Tera dan Tera Ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan Metrologi Legal, Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Perdagangan (Pusbin JF Perdagangan) akan menyelenggarakan Uji Kompetensi Perpindahan ke dalam Jabatan Fungsional Penera bagi Pegawai Berhak. Persyaratan Peserta Peserta yang dapat mengikuti uji kompetensi ini adalah: 1. Pejabat Pelaksana yang telah ditetapkan dan melaksanakan tugas sebagai Pegawai Berhak. 2. Pejabat Pelaksana yang telah lulus Uji Kompetensi Pegawai Berhak pada tahun 2024, tetapi belum dapat ditetapkan sebagai Pegawai Berhak karena adanya perubahan regulasi dalam Permendag Nomor 24 Tahun 2024. Jadwal dan Tahapan Uji Kompetensi Uji kompetensi akan dilaksanakan secara daring dengan jadwal sebagai berikut: • Pendaftaran Calon Peserta: 24 Maret - 15 April 2025 • Seleksi Administrasi: 16 - 21 April 2025 • Perbaikan Dokumen: 21 - 23 April 2025 • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 25 April 2025 • Pra Uji Kompetensi: 28 April - 7 Mei 2025 Tata Cara Pendaftaran Pendaftaran dilakukan melalui Aplikasi Sijupri dengan langkah-langkah sebagai berikut: 1. Akses aplikasi melalui tautan https://pusbinjfdag.id/sijupri/. 2. Masuk ke menu Layanan dan pilih Pendaftaran Ukom. 3. Pilih kategori Pendaftaran Ukom Perpindahan dari Jabatan Lain dan Promosi. 4. Lengkapi formulir pendaftaran dan unggah dokumen persyaratan dalam format PDF. 5. Klik Daftar untuk mengirimkan data pendaftaran. Peserta akan mendapatkan QR Code dan kode unik untuk mengecek status pendaftaran. Informasi Tambahan Hasil seleksi administrasi dan daftar peserta yang lolos akan diumumkan melalui Aplikasi Sijupri, website, dan media sosial Pusbin JF Perdagangan. Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi Pusbin JF Perdagangan melalui hotline (+62 821-1868-7772). (PUSBINJFP)

  • Share