Search

SIJUPRI: Inovasi Digital untuk Kemudahan Pengelolaan JF Perdagangan

  Dengarkan Berita Ini

Bandung, 24 Maret 2025 – Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Perdagangan (Pusbin JFP) Kementerian Perdagangan mengumumkan pemberitahuan terkait Sistem Informasi Jabatan Fungsional Perdagangan Republik Indonesia (SIJUPRI). Pemberitahuan ini merupakan tindak lanjut dari Sosialisasi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Perdagangan, yang telah diselenggarakan secara daring pada 27 Februari 2025. SIJUPRI merupakan sistem informasi yang dirancang untuk mendukung pengelolaan administrasi Jabatan Fungsional Perdagangan secara lebih efektif dan efisien. Sehubungan dengan hal tersebut, Pusbin JFP menyampaikan beberapa hal sebagai berikut: 1. Pembuatan Akun SIJUPRI Seluruh pemangku Jabatan Fungsional Perdagangan diharapkan segera membuat akun SIJUPRI agar dapat mengakses dan memanfaatkan fitur yang tersedia dalam sistem. 2. Pengajuan Akun Admin oleh BKD/BKPSDM Sebelum pemangku JF Perdagangan dapat membuat akun, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) atau Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat perlu mengajukan permohonan pembuatan akun admin. Pengajuan ini dilakukan melalui surat resmi yang dikirimkan ke pusbinjfp@kemendag.go.id. Format surat permohonan dapat diunduh melalui tautan berikut: https://kemend.ag/SuratAdminSijupri. 3. Panduan Penggunaan SIJUPRI Mekanisme penggunaan SIJUPRI dapat dipelajari lebih lanjut melalui kelas pembelajaran mandiri di LMS Kudagang dengan mengakses tautan berikut: https://kemend.ag/PembelajaranMandiriSijupri. Selain itu, petunjuk langkah-langkah penggunaan aplikasi juga tersedia dalam Lampiran II pemberitahuan ini. Untuk informasi lebih lanjut, pemangku JF Perdagangan dapat menghubungi Sdr. Yusuf Hidayat (0811-2211-359). Dengan diterapkannya SIJUPRI, diharapkan pengelolaan administrasi Jabatan Fungsional Perdagangan dapat berjalan lebih optimal serta meningkatkan efektivitas dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pejabat fungsional di bidang perdagangan. (PUSBINJFP)

  • Share