Search

Pusbin JF Perdagangan Selenggarakan UKOM Khusus Perpindahan ke JF Penera, Dukung Penguatan Layanan Tera dan Tera Ulang

  Dengarkan Berita Ini


Bandung, 5 Oktober 2026 — Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Perdagangan (Pusbin) telah menyelenggarakan Uji Kompetensi (UKom) Khusus Perpindahan ke Jabatan Fungsional (JF) Penera pada 21–29 September 2026. Kegiatan ini diikuti oleh 27 pegawai yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia. Pelaksanaan UKom Khusus tersebut merupakan bagian dari upaya mendukung pemenuhan kebutuhan JF Penera, khususnya dalam mendukung keberlanjutan pelaksanaan layanan tera dan tera ulang alat ukur, alat takar, alat timbang, dan alat perlengkapan metrologi legal (UTTP). Kebutuhan penyesuaian JF Penera menjadi semakin penting seiring dengan implementasi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2024 tentang Kegiatan Tera dan Tera Ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan Metrologi Legal. Regulasi tersebut mengatur kembali kedudukan Pegawai Berhak dalam pelaksanaan kegiatan tera dan tera ulang. Dalam masa penyesuaian, masih terdapat pegawai yang sebelumnya melaksanakan tugas sebagai Pegawai Berhak namun belum menduduki JF Penera. Kondisi tersebut memerlukan proses penyesuaian agar kebutuhan sumber daya manusia dalam pelaksanaan kegiatan tera dan tera ulang tetap dapat dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Melalui UKom Khusus ini, pegawai yang memenuhi persyaratan mendapatkan kesempatan untuk mengikuti proses uji kompetensi sebagai bagian dari tahapan perpindahan ke JF Penera. Pelaksanaan UKom diharapkan dapat mendukung proses penataan dan pemenuhan kebutuhan JF Penera di berbagai daerah. “Pelaksanaan UKom Khusus ini menjadi salah satu langkah dalam mendukung penyesuaian kebutuhan JF Penera. Ketersediaan JF Penera yang memadai diharapkan dapat turut mendukung keberlanjutan pelayanan tera dan tera ulang kepada masyarakat,” ujar [nama/jabatan apabila diperlukan]. UKom Periode 3 Difokuskan untuk Perpindahan ke JF Penera Sejalan dengan kebutuhan tersebut, pelaksanaan UKom Periode 3 Tahun 2026 akan difokuskan untuk perpindahan ke JF Penera. Informasi mengenai persyaratan, mekanisme, dan tahapan pelaksanaan UKom Periode 3 akan disampaikan melalui kanal resmi Pusbin. Pegawai yang berkepentingan diharapkan dapat mengikuti informasi terbaru agar dapat mempersiapkan diri sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pusbin terus berupaya mendukung pengembangan dan penataan JF Perdagangan melalui penyelenggaraan uji kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan organisasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan terselenggaranya UKom Khusus Perpindahan ke JF Penera, diharapkan proses pemenuhan kebutuhan JF Penera dapat terus diperkuat sehingga turut mendukung optimalisasi layanan tera dan tera ulang UTTP di seluruh Indonesia. (PUSBINJFDAG)