Search

Pusbin JF Perdagangan Gelar Evaluasi JF Perdagangan dan Luncurkan Aplikasi SIJuPRI

  Dengarkan Berita Ini


Yogyakarta, 6 November 2025 — Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Perdagangan, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perdagangan (BPSDM Perdagangan), Kementerian Perdagangan, menyelenggarakan Rapat Koordinasi Evaluasi dan Penataan Jabatan Fungsional di Bidang Perdagangan sekaligus meluncurkan Sistem Informasi Jabatan Fungsional Perdagangan RI (SIJuPRI) bertempat di The Malioboro Hotel & Conference Center, Yogyakarta. Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan unit kerja di lingkungan Kementerian Perdagangan, Dinas Perdagangan dan BKD/BKPSDM Provinsi dan Kabupaten/Kota. Rapat koordinasi ini difokuskan pada pelaksanaan evaluasi pengelolaan dan pembinaan JF Perdagangan dan penataan JF Perdagangan berdasarkan PermenPANRB Nomor 2 Tahun 2025 yang meliputi penyesuaian nomenklatur JF Perdagangan bagi PNS, CPNS, dan PPPK serta penataan JF Perdagangan yang berkedudukan pada unit kerja yang tidak sesuai dengan tugas jabatan. Penataan ini dilakukan untuk memastikan pengelolaan SDM aparatur, khususnya pejabat fungsional di bidang perdagangan, berjalan lebih efektif dan selaras dengan struktur organisasi. Melalui regulasi terbaru, nomenklatur JF Perdagangan telah disederhanakan menjadi enam jabatan fungsional, yaitu Analis Perdagangan, Negosiator Perdagangan, Pengawas Perdagangan, Penera, Pengamat Tera, dan Penguji Mutu Barang. Penyederhanaan nomenklatur ini diharapkan memperjelas ruang lingkup tugas, mempertegas peran teknis, serta meningkatkan profesionalitas pejabat fungsional dalam mendukung pelayanan publik sektor perdagangan. Dalam forum ini juga dijelaskan pentingnya pelaksanaan evaluasi pengelolaan dan pembinaan JF pada instansi pengguna. Evaluasi mencakup aspek perencanaan kebutuhan jabatan, mekanisme pengangkatan dan promosi, penilaian kinerja dan angka kredit, pengembangan kompetensi, hingga tindak lanjut hasil uji kompetensi. Hasil evaluasi tersebut akan menjadi bahan perbaikan yang berkelanjutan, sehingga pembinaan JF dapat mendukung penguatan tata kelola organisasi dan meningkatkan kualitas layanan. Selain itu, instansi pengguna perlu segera melakukan penyesuaian nomenklatur jabatan bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional perdagangan yang dikonsolidasikan paling lambat 26 Januari 2026, sesuai mekanisme yang telah ditetapkan melalui Surat Edaran Menteri Perdagangan Nomor 5 Tahun 2024. Sebagai bagian dari rangkaian kegiatan, Pusbin JF Perdagangan secara resmi meluncurkan Sistem Informasi Jabatan Fungsional Perdagangan Republik Indonesia (SIJuPRI). SIJuPRI dikembangkan untuk mendukung pengelolaan dan pembinaan JF Perdagangan secara digital, terintegrasi, dan transparan. Sistem ini memuat sejumlah layanan, antara lain uji kompetensi, pengusulan rekomendasi kebutuhan JF, analisis kebutuhan pengembangan kompetensi, dan monitoring kinerja pejabat fungsional dalam satu platform terpadu. Kehadiran SIJuPRI diharapkan dapat mempercepat proses layanan pembinaan, meningkatkan akurasi data, serta memperkuat akuntabilitas administrasi dalam tata kelola Jabatan Fungsional Perdagangan. Langkah ini sejalan dengan komitmen pemerintah terhadap transformasi digital pelayanan aparatur dan peningkatan kualitas SDM fungsional. Pusbin JF Perdagangan berkomitmen untuk melakukan evaluasi pengelolaan dan pembinaan JF Perdagangan secara terstruktur untuk pembinaan yang lebih baik serta pendampingan dan bimbingan teknis pemanfaatan SIJuPRI bagi seluruh instansi pengguna sebagai bagian dari upaya mendorong implementasi penuh layanan pembinaan berbasis digital secara berkelanjutan.(Pusbin JF Perdagangan)