Search

Percepatan Penyesuaian Nomenklatur JF Perdagangan dan Tata Cara Pengangkatan Kembali

  Dengarkan Berita Ini


Jakarta, 10 Desember 2025 — Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perdagangan (BPSDMP) telah menerbitkan Surat Edaran Kepala BPSDMP Nomor 26 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Nomenklatur dan Tata Cara Pengangkatan Kembali Pegawai Negeri Sipil ke dalam Jabatan Fungsional Perdagangan. Melalui edaran ini, BPSDMP memberikan kebijakan percepatan proses penyesuaian agar setiap JF dapat menyelesaikan perubahan nomenklatur secara tepat waktu. Surat edaran tersebut memuat penjelasan mengenai nomenklatur jabatan yang harus disesuaikan, mekanisme penyesuaian nomenklatur, serta tata cara pengangkatan kembali ke dalam JF di Bidang Perdagangan. Penyesuaian nomenklatur ini menjadi langkah penting untuk memastikan kesesuaian jabatan, ketertiban administrasi, dan kelancaran proses pembinaan karier, termasuk penilaian angka kredit dan pengembangan ke jenjang berikutnya. Pusbin JF Perdagangan mengingatkan bahwa batas akhir penyesuaian nomenklatur adalah 26 Januari 2026. Instansi pengguna yang belum melakukan penyesuaian nomenklatur JF di Bidang Perdagangan dihimbau untuk segera melakukan penyesuaian mengikuti mekanisme percepatan sesuai tahapan yang ditetapkan dalam surat edaran ini. Penyesuaian nomenklatur tidak hanya merupakan kewajiban administratif, tetapi juga bagian dari penataan jabatan fungsional agar setiap pegawai berada pada nomenklatur yang tepat dan relevan dengan kebutuhan organisasi. Keterlambatan dalam proses ini dapat berdampak pada kelancaran administrasi kepegawaian, termasuk pengusulan angka kredit dan pelaksanaan uji kompetensi. Untuk mempermudah akses informasi, dokumen resmi Surat Edaran Kepala BPSDMP Nomor 26 Tahun 2025 dapat diunduh melalui tautan berikut: https://kemend.ag/PenyesuaianNomenklatur Pusbin JF Perdagangan mendorong seluruh Instansi Pengguna beserta pejabat fungsional di bidang perdagangan yang terdampak untuk segera menindaklanjuti Surat Edaran ini dan memastikan proses penyesuaian berjalan sesuai ketentuan. Dengan percepatan yang telah ditetapkan, diharapkan seluruh JF Perdagangan dapat menjalankan peran dan tugasnya dengan nomenklatur yang selaras, jelas, serta mendukung pengembangan karier secara berkelanjutan.