Bandung Barat, 21 Agustus 2026, Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional (Pusbin JF) Perdagangan menyampaikan informasi terbaru mengenai penyesuaian nomenklatur Jabatan Fungsional (JF) di bidang perdagangan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Penyesuaian ini merupakan tindak lanjut dari penyelarasan pengaturan JF di bidang perdagangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional di Bidang Perdagangan. Melalui kebijakan ini, nomenklatur JF PPPK di bidang perdagangan yang masih menggunakan nomenklatur sebelumnya dapat disesuaikan dengan nomenklatur yang telah diatur dalam PermenPANRB Nomor 2 Tahun 2024. Apa yang Perlu Disesuaikan? Bagi instansi yang masih memiliki PPPK JF Perdagangan dengan nomenklatur lama, penyesuaian dapat dilakukan dengan menggunakan nomenklatur JF sesuai dengan ketentuan dalam PermenPANRB Nomor 2 Tahun 2024. Persetujuan penyesuaian tersebut telah disampaikan melalui Surat Menteri PANRB Nomor B/11/M.SM.01.01/2026 tentang Persetujuan Penyesuaian Nomenklatur PPPK JF Bidang Perdagangan sebagai Dampak dari Penyelarasan JF sesuai dengan Peraturan Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2024 tentang JF Perdagangan. Namun, terdapat beberapa ketentuan khusus yang perlu menjadi perhatian instansi pengguna. Pertama, JF Negosiator Perdagangan belum dapat disesuaikan menjadi JF Analis Perdagangan. Hal ini karena berdasarkan PermenPANRB Nomor 2 Tahun 2024, JF Negosiator Perdagangan masih merupakan salah satu JF yang dapat diisi oleh PPPK. Dengan demikian, PPPK yang menduduki JF Negosiator Perdagangan tetap menggunakan nomenklatur tersebut. Kedua, bagi PPPK JF PMB di kabupaten/kota tetap dapat berada di kabupaten/kota sesuai PermenPANRB Nomor 2 Tahun 2024 dan tetap menggunakan nomenklatur lama sesuai ketentuan yang berlaku. Bagaimana Proses Penyesuaiannya? Penyesuaian nomenklatur dilakukan oleh instansi pengguna melalui Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Secara umum, prosesnya meliputi: 1. Memeriksa nomenklatur JF PPPK yang saat ini digunakan di lingkungan instansi; 2. Menyesuaikan nomenklatur dengan ketentuan JF dalam PermenPANRB Nomor 2 Tahun 2024; 3. PPK menetapkan Keputusan Penyesuaian Nomenklatur bagi PPPK JF Perdagangan di lingkungan instansi masing-masing; 4. Menyampaikan Keputusan Penyesuaian Nomenklatur kepada BKN/Kanreg BKN untuk dilakukan peremajaan data jabatan yang bersangkutan, sambil menunggu penyesuaian sistem dan proses bisnis baru; dan 5. Menyampaikan tembusan Keputusan Penyesuaian Nomenklatur kepada BPSDM Perdagangan, Kementerian Perdagangan. Dokumen terkait dapat diakses melalui tautan berikut: Surat Penyesuaian Nomenklatur PPPK: https://kemend.ag/PenyesuaianNomenklaturPPPK Belum Mengusulkan Nama PPPK? Bagi instansi yang namanya belum tercantum dalam lampiran, silakan mengajukan penyesuaian nomenklatur kepada Pusbin JF Perdagangan paling lambat Desember 2026. Mekanisme pengusulan mengacu pada Surat Kepala BPSDM Perdagangan Nomor KP.09/205/BPSDMP/SD/10/2025 tanggal 31 Oktober 2025 tentang Penataan Jabatan Fungsional di Bidang Perdagangan. Untuk memudahkan instansi pengguna dalam menindaklanjuti kebijakan tersebut, Pusbin JF Perdagangan menyediakan dokumen terkait Penyesuaian Nomenklatur PPPK dan Surat Usulan Penyesuaian Nomenklatur PPPK yang dapat dijadikan acuan dalam proses penyesuaian. Tata cara pengusulan dapat dilihat pada Surat Usulan Penyesuaian Nomenklatur PPPK berikut: https://kemend.ag/usulPenyesuaian-NomenklaturPPPK Instansi pengguna diharapkan dapat mencermati dokumen tersebut dan mengikuti mekanisme pengusulan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Batas Waktu Penyesuaian Penyesuaian nomenklatur JF PPPK di bidang perdagangan dapat dilaksanakan paling lambat sampai dengan Juli 2027. Dengan adanya kebijakan ini, Pusbin JF Perdagangan mengimbau seluruh instansi pengguna JF Perdagangan untuk mencermati nomenklatur JF PPPK yang saat ini digunakan dan melakukan penyesuaian apabila masih terdapat nomenklatur lama. Penyesuaian nomenklatur diharapkan dapat mendukung tertib administrasi kepegawaian, kesesuaian data jabatan, serta penerapan JF Perdagangan yang selaras dengan ketentuan terbaru. Butuh Informasi Lebih Lanjut? Untuk mendapatkan informasi atau konsultasi terkait penyesuaian nomenklatur JF Perdagangan bagi PPPK, instansi pengguna dapat menghubungi Hotline Pusbin JF Perdagangan: 📱 +62 821-1868-7772 Pusbin JF Perdagangan siap memberikan informasi dan membantu instansi memahami proses penyesuaian nomenklatur sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(PUSBINJFDAG)

