Search

Hasil Uji Kompetensi JF di Bidang Perdagangan Periode 2 Tahun 2026 Resmi Diumumkan

  Dengarkan Berita Ini


Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Perdagangan mengumumkan hasil Uji Kompetensi Jabatan Fungsional (JF) di bidang perdagangan Periode 2 Tahun 2026 pada 15 September 2026. Uji kompetensi tersebut diikuti oleh 149 pegawai yang berasal dari instansi yang tersebar di seluruh Indonesia. Uji Kompetensi JF di bidang perdagangan meliputi Uji Kompetensi Teknis (UKT) serta Uji Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural (UKMSK). Pelaksanaan uji kompetensi merupakan bagian dari proses penilaian kompetensi bagi pegawai dalam pengembangan karier pada Jabatan Fungsional di bidang perdagangan. Sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 4 Tahun 2025, peserta dinyatakan memenuhi kriteria kelulusan apabila memperoleh nilai paling rendah 70 untuk UKT dan 68 untuk UKMSK. Bagi peserta yang dinyatakan lulus, akan diberikan Surat Rekomendasi Hasil Uji Kompetensi sebagai salah satu persyaratan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional. Surat rekomendasi disampaikan dalam bentuk dokumen digital (PDF) melalui SIJUPRI. Sementara itu, peserta yang dinyatakan tidak lulus akan diberikan rekomendasi pengembangan kompetensi. Peserta dapat diusulkan kembali untuk mengikuti uji kompetensi paling cepat satu tahun setelah surat pengumuman ini diterbitkan. Peserta dapat melihat hasil Uji Kompetensi JF di bidang perdagangan Periode 2 Tahun 2026 melalui surat pengumuman yang dapat diunduh pada tautan berikut: https://kemend.ag/hasilukomp2-2026 Untuk informasi lebih lanjut, peserta dapat menghubungi layanan hotline resmi Pusbin JF Perdagangan melalui WhatsApp pada +62 821-1868-7772. Pusbin JF Perdagangan menegaskan bahwa seluruh proses layanan Uji Kompetensi JF di bidang perdagangan tidak dipungut biaya. Pusbin JF Perdagangan juga berkomitmen untuk tidak menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan pelaksanaan layanan. Apabila menemukan indikasi pungutan atau pemberian yang berkaitan dengan layanan, masyarakat dapat menyampaikannya melalui kanal pengaduan resmi Pusbin JF Perdagangan. (PUSBINJFDAG)