Jakarta, 6 Maret 2025 telah diselenggarakan Bimbingan Teknis Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Perdagangan Tahun 2025, Ibu Sri Iryanti selaku Kepala Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Perdagangan (PusbinJFDag). Ibu Sri Iryanti menyampaikan terkait terbitnya Permendag 4/2025 yang merupakan turunan dari Permenpan 2/2024 tentang Jabatan Fungsional Perdagangan, terdapat perubahan penghitungan kebutuhan formasi Jabatan Fungsional Perdagangan dimana menyesuaikan dengan ruang lingkup yang baru. Ibu Sri Iryanti menyampaikan, jika semua harus berkontribusi memberikan masukan ketika penghitungan jumlah kebutuhan karena semua unit mempunyai karakteristik yang berbeda.