Bandung, 24 Maret 2025 – Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Perdagangan, Kementerian Perdagangan, membuka kesempatan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional (JF) Negosiator Perdagangan melalui mekanisme penyesuaian/inpassing. Kesempatan ini diberikan kepada PNS di Instansi Pusat yang memiliki tugas dan fungsi yang sesuai dengan JF Negosiator Perdagangan, sebagaimana diatur dalam: 1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional di Bidang Perdagangan; dan 2. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional di Bidang Perdagangan. Proses Pengusulan Usulan pengangkatan dalam JF Negosiator Perdagangan melalui mekanisme penyesuaian/inpassing diajukan kepada Kepala Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Perdagangan, Badan Pengembangan SDM Perdagangan, Kementerian Perdagangan, oleh: • Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi JF Perdagangan bagi PNS pada instansi pengguna JF Perdagangan. • Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kesekretariatan di lingkungan Sekretariat Jenderal Kementerian Perdagangan. Batas Waktu Sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2024, pengangkatan dalam JF Negosiator Perdagangan melalui mekanisme penyesuaian/inpassing harus diselesaikan paling lambat tanggal 26 Januari 2026. Catatan Penting! Instansi pengguna harus memiliki Penetapan Formasi dari Kementerian PAN dan RB setelah mendapatkan rekomendasi kebutuhan JF Negosiator Perdagangan dari Kementerian Perdagangan sebelum mengusulkan pengangkatan dalam JF Negosiator Perdagangan melalui mekanisme penyesuaian/inpassing. Penetapan Formasi dari Kementerian PAN dan RB menjadi dasar untuk Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan melalui Mekanisme Penyesuaian/Inpassing. Informasi Lebih Lanjut Untuk informasi lebih lanjut terkait tata cara pengajuan dan ketentuan lainnya, dapat merujuk pada Pengumuman Nomor KP.04.00/267/BPSDMP.4/PENG/03/2025 atau menghubungi Hotline Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Perdagangan (+62 821-1868-7772). Demikian informasi ini disampaikan. Jangan lewatkan kesempatan ini. Segera siapkan persyaratan dan ajukan permohonan Anda sebelum batas waktu yang ditentukan. (PUSBINJFP)