Search

Telah diterbitkan PermenPANRB Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Jabatan Fungsional di Bidang Perdagangan

  Dengarkan Berita Ini


Pada tanggal 17 Januari 2024, telah diundangkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Jabatan Fungsional di Bidang Perdagangan. Ketentuan terbaru ini merupakan hasil konsolidasi dari 11 (sebelas) Jabatan Fungsional bidang Perdagangan yang ada selama ini menjadi 6 (enam) Jabatan Fungsional di Bidang Perdangan, yaitu Jabatan Fungsional Analis Perdagangan, Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan, Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan, Jabatan Fungsional Penera, Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang, dan Jabatan Fungsional Pengamat Tera. Diharapkan dengan adanya PermenPANRB Nomor 2 Tahun 2024 ini, para Pejabat Fungsional Bidang Perdagangan baik di Instansi Pembina, Instansi Pusat maupun Instansi Daerah mempunyai ruang lingkup tugas jabatan yang lebih luas. (Pusbinjfp)