Search

Penguji Mutu Barang

Penguji Mutu Barang

Pejabat Fungsional Penguji Mutu Barang yang selanjutnya disebut Penguji Mutu Barang adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melakukan pengujian mutu barang.

Tugas Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang yaitu melakukan pengujian mutu barang yang meliputi kegiatan penjaminan mutu barang, kegiatan pengembangan pengujian/ kalibrasi, dan kegiatan pengelolaan organisasi penjaminan mutu barang.

Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan dan kategori keahlian.

Jenjang Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang kategori keterampilan terdiri dari :

a. Penguji Mutu Barang Pemula;

b. Penguji Mutu Barang Terampil;

c. Penguji Mutu Barang Mahir;

d. Penguji Mutu Barang Penyelia.

Jenjang Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang kategori keahlian terdiri dari :

a. Penguji Mutu Barang Ahli Pertama;

b. Penguji Mutu Barang Ahli Muda;

c. Penguji Mutu Barang Ahli Madya.

Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang dapat dilakukan melalui pengangkatan:

  1. pertama;
  2. perpindahan dari jabatan lain;
  3. dan promosi.

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang melalui pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. berstatus PNS;
  2. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
  3. sehat jasmani dan rohani;
  4. berijazah paling rendah Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di bidang ilmu alam, ilmu terapan, teknik atau rekayasa untuk Penguji Mutu Barang kategori keterampilan;
  5. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat di bidang ilmu alam, ilmu terapan, teknik atau rekayasa untuk Penguji Mutu Barang kategori keahlian; dan
  6. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.

Sumber : Permenpan RB Nomor 54 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang