Search

Pengawas Perdagangan

Pengawas Perdagangan

Pejabat Fungsional Pengawas Perdagangan yang selanjutnya disebut Pengawas Perdagangan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan pengawasan kegiatan perdagangan, pengawasan barang, dan pengawasan jasa dalam rangka pelindungan konsumen dan tertib niaga dan penegakan hukum.

Pengawas Perdagangan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengawasan perdagangan pada Instansi Pembina dan Instansi Daerah.

Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.

Jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, yaitu:

  1. Pengawas Perdagangan Ahli Pertama;
  2. Pengawas Perdagangan Ahli Muda; dan
  3. Pengawas Perdagangan Ahli Madya.

Tugas jabatan Pengawas Perdagangan yaitu melakukan Pengawasan kegiatan Perdagangan, Pengawasan barang, dan Pengawasan jasa dalam rangka pelindungan konsumen dan tertib niaga dan penegakan hukum.

Pejabat yang memiliki kewenangan mengangkat dalam Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan yaitu pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan dapat dilakukan melalui pengangkatan:

  1. pertama;
  2. perpindahan dari jabatan lain;
  3. penyesuaian / inpassing; dan
  4. promosi.

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan melalui pengangkatan pertama

harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. berstatus PNS;
  2. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
  3. sehat jasmani dan rohani;
  4. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat di bidang hukum, teknik, ekonomi atau pertanian;
  5. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.

Sumber : Permenpan RB Nomor 45 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan