Search

Pengawas Kemetrologian

Pengawas Kemetrologian

PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang pengawasan metrologi legal memastikan UTTP, BDKT dan satuan ukuran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Syarat menjadi fungsional Pengawas Kemetrologian

  1. Berijazah D4/S1
  2. Pangkat paling rendah Penata Muda, III/a
  3. Mengikuti dan lulus pelatihan fungsional jabatan Pengawas kemetrologian
  4. Mengikuti uji kompetensi dan memperoleh sertifikat kompetensi
  5. Setiap unsur penilaian prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam satu tahun terakhir

    sumber: Permenpan No. 35 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Kemetrologian dan angka kreditnya.