Pengawas Kemetrologian
PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang pengawasan metrologi legal memastikan UTTP, BDKT dan satuan ukuran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Syarat menjadi fungsional Pengawas Kemetrologian
- Berijazah D4/S1
- Pangkat paling rendah Penata Muda, III/a
- Mengikuti dan lulus pelatihan fungsional jabatan Pengawas kemetrologian
- Mengikuti uji kompetensi dan memperoleh sertifikat kompetensi
- Setiap unsur penilaian prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam satu tahun terakhir
sumber: Permenpan No. 35 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Kemetrologian dan angka kreditnya.