Search

Penera

Penera

PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang untuk melakukan peneraan, meliputi pengelolaan instalasi uji dan peralatan atau perlengkapan standar tera/tera ulang UTTP, pelaksanaan tera dan tera ulang UTTP, pengujian UTTP dan pengelolaan cap tanda tera.

Syarat menjadi fungsional Penera

  1. Berijazah D3/D4/S1 jurusan teknik/MIPA
  2. Pangkat paling rendah II -c (untuk D3) dan III-a (untuk S1)
  3. Mengikuti dan lulus pelatihan fungsional jabatan fungsional Penera
  4. Mengikuti uji kompetensi dan memperoleh sertifikat kompetensi
  5. Ditetapkan sebagai Pegawai berhak dan memperoeh Surat Keputusan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya
  6. Penilaian prestasi kerja minimal bernilai baik dalam satu tahun terakhir

           Sumber: Permenpan No. 32 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Penera dan angka kreditnya