Search

Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi

Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi


Jabatan Fungsional Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan di bidang perdagangan berjangka komoditi dan sistem resi gudang dan pengaturan, pembinaan, pengawasan dan pengembangan, serta fasilitasi substansi di bidang perdagangan berjangka komoditi, sistem resi gudang dan pasar lelang komoditas.

Pejabat Fungsional Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi yang selanjutnya disebut Pemeriksa PBK adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan di bidang perdagangan berjangka komoditi dan sistem resi gudang dan pengaturan, pembinaan, pengawasan dan pengembangan, serta fasilitasi substansi di bidang perdagangan berjangka komoditi, sistem resi gudang, dan pasar lelang komoditas.

Pemeriksa PBK berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pemeriksaan PBK pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.

Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.

Jenjang Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi terdiri atas:

  1. Pemeriksa PBK Ahli Pertama;
  2. Pemeriksa PBK Ahli Muda;
  3. Pemeriksa PBK Ahli Madya;
  4. Pemeriksa PBK Ahli Utama.

Tugas Pemeriksa PBK yaitu melakukan kegiatan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan di bidang PBK dan SRG dan pengaturan, pembinaan, pengawasan dan pengembangan, serta fasilitasi substansi di bidang PBK, SRG, dan PLK.

Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK dapat dilakukan melalui pengangkatan:

  1. pertama;
  2. perpindahan dari jabatan lain;
  3. penyesuaian/inpassing; dan
  4. promosi.

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK melalui pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. berstatus PNS;
  2. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
  3. sehat jasmani dan rohani;
  4. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat di bidang hukum, ekonomi, matematika dan ilmu pengetahuan alam, ilmu sosial, teknik, psikologi, administrasi, hubungan internasional, pertanian, maritim, komputer dan informatika, dan komunikasi; dan
  5. nilai prestasi paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.

Sumber : Permenpan RB Nomor 56 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi