Search

Analis Perdagangan

Analis Perdagangan

Pejabat Fungsional Analis Perdagangan yang selanjutnya disebut Analis Perdagangan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan analisis di bidang perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, pengembangan ekspor, perlindungan konsumen, dan pemberdayaan konsumen.

Analis Perdagangan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, pengembangan ekspor, perlindungan konsumen, dan pemberdayaan konsumen pada Instansi Pemerintah dan Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang melakukan kegiatan di bidang perdagangan luar negeri, pengembangan ekspor atau pemberdayaan konsumen.

Jabatan Fungsional Analis Perdagangan merupakan

jabatan fungsional kategori keahlian.

Jenjang Jabatan Fungsional Analis Perdagang dari jenjang

terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:

  1. Analis Perdagangan Ahli Pertama;
  2. Analis Perdagangan Ahli Muda;
  3. Analis Perdagangan Ahli Madya;
  4. Analis Perdagangan Ahli Utama.

Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Analis

Perdagangan dilakukan melalui pengangkatan:

  1. pertama;
  2. perpindahan dari jabatan lain;
  3. penyesuaian; dan
  4. promosi.

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis

Perdagangan melalui pengangkatan pertama harus memenuhi

persyaratan sebagai berikut:

  1. berstatus PNS;
  2. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
  3. sehat jasmani dan rohani;
  4. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat di bidang ekonomi, hukum, sosial dan politik, komunikasi, administrasi negara, pertanian, maritim, matematika dan ilmu pengetahuan alam, statistika, atau desain produk; dan
  5. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.

Sumber : Permen PAN dan RB Nomor 68 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Analis Perdagangan