Bandar Lampung, 19 Juli 2024, implementasi kebijakan penyederhanaan birokrasi melalui pemangkasan struktur organisasi pemerintah menjadi 2 level saja yang diikuti dengan penyetaraan jabatan administrasi menjadi jabatan fungsional. Pada tahun 2023, terjadi perubahan yang signifikan dalam pembinaan jabatan fungsional secara nasional dengan terbit dan berlakunya PerMENPANRB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, lalu diikuti dengan Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan Fungsional sebagai peraturan turunannya. Selanjutnya pada tahun yang sama, Kementerian Perdagangan selaku instansi pembina 11 Jabatan Fungsional di bidang perdagangan melakukan konsolidasi kebijakan dan konsolidasi jabatan fungsional sehingga terbitlah PerMENPANRB Nomor 2 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional di Bidang Perdagangan. Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Perdagangan memprioritaskan Bimbingan Teknis Kebijakan Pembinaan Jabatan Fungsional Perdagangan bagi Para Pejabat Fungsional Bidang Perdagangan hasil penyetaraan, untuk membantu para Pejabat Fungsional tersebut dalam menghadapi tantangan setelah menduduki jabatan fungsional. Bimbingan Teknis ini akan dilaksanakan pada 3 Wilayah, yaitu Barat di Kota Bandar Lampung, Timur di kota Makassar, dan nanti untuk wilayah tengah di Kota Jakarta (PusbinJFP)