Tugas dan Fungsi

Pusat Pembinaan JF Perdagangan

.

.

Tugas

Melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan jabatan fungsional perdagangan.

.

Fungsi

  1. Penyusunan kebijakan;
  2. Rekomendasi formasi dan pertimbangan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional;
  3. Penilaian angka kredit dan evaluasi kinerja Jabatan Fungsional;
  4. Penyusunan standar kompetensi Jabatan Fungsional ;
  5. Uji kompetensi;
  6. Analisis kebutuhan pengembangan kompetensi Jabatan Fungsional;
  7. Fasilitasi pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional;
  8. Pengembangan sistem informasi Jabatan Fungsional;
  9. Pembinaan profesi dan fasilitasi pembentukan organisasi profesi;
  10. Pengembangan Jabatan Fungsional;
  11. Administrasi Pusat Pengembangan Jabatan Fungsional Perdagangan.