Kategori:  Berita
Rabu, 22 Februari 2023 - 23:58 WIB

Transformasi Tata Kelola Pembinaan Jabatan Fungsional bidang Perdagangan

Gambar 1. Wawancara khusus dengan Deputi Pembinaan Manajemen Kepegawaian, BKN oleh Tim Majalah KOMPETEN

Selasa, 21 Februari 2023, telah dilakukan wawancara khusus dengan Deputi Pembinaan Manajemen Kepegawaian, Badan Kepegawaian Negara, Bapak Haryomo Dwi Putranto oleh Tim Majalah KOMPETEN pada Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Perdagangan dengan topik "Transformasi Tata Kelola Pembinaan Jabatan Fungsional bidang Perdagangan" dalam Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional.  

Pada kesempatan ini Bapak Haryomo Dwi Putranto menyampaikan terkait penyesuaian perhitungan angka kredit dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional bahwa ada poin-poin penting pada peraturan baru ini, yang pertama Pejabat Fungsional yang disetarakan tidak perlu khawatir karena dengan adanya kontrak kinerja tidak akan teroktasi dengan butir kegiatan, yang kedua Pejabat Fungsional tidak perlu menyusun DUPAK (Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit) sebagai gantinya akan memakai pola konversi dengan mempertahankan Predikat Nilai yang Sangat Baik pada Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan akan dikalikan 100%, yang terakhir yaitu Perpindahan Jabatan dimana Kebijakan sebelumnya harus menunggu 2 tahun untuk Perpindahan Jabatan, sekarang Pejabat Fungsional bisa diberikan Inpassing dan Penyetaraan Jabatan disesuaikan oleh Kebutuhan Organisasi dengan syarat memiliki Predikat Nilai yang Sangat Baik.

Harapannya dengan adanya peraturan terbaru ini Pejabat Fungsional tidak hanya berorientasi pada Angka Kredit saja tetapi berorientasi dengan kinerja yang lebih lincah, dinamis,
produktif dan memiliki dampak langsung pada Indikator Pencapaian Insitusi dan Pemerintah Pusat/Daerah harus mengalokasikan Anggaran untuk Pendidikan dan Pelatihan ASN dalam Rangka Pengembangan Penyelenggaran Kompentensi Pemerintah yang dimaksud.

Untuk lebih jelasnya, dapat dilihat secara lengkap pada Rubik Khusus Majalah Kompeten Volume 2 Tahun 2023 yang akan terbit dalam waktu dekat ini.

(Pusbinjfdag)