Pengamat Tera
PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang untuk melakukan pengamatan tera, meliputi UTTP, BDKT, penggunaan satuan ukuran, penyuluhan masyarakat dan penanganan pengaduan masyarakat.
Syarat menjadi fungsional Pengamat Tera
- Berijazah SMU/SMK/D2/D3
- Pangkat paling rendah pengatur muda, golongan II/a
- Mengikuti dan lulus pelatihan fungsional jabatan fungsional Pengamat Tera
- Mengikuti uji kompetensi dan memperoleh sertifikat kompetensi
- Penilaian prestasi kerja minimal bernilai baik dalam satu tahun terakhir
sumber: Permenpan No. 33 Tahun 2014 tentang Jabatan fungsional Pengamat Tera dan angka kreditnya