Search

Pengamat Tera

Pengamat Tera

PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang untuk melakukan pengamatan tera, meliputi UTTP, BDKT, penggunaan satuan ukuran, penyuluhan masyarakat dan penanganan pengaduan masyarakat.

Syarat menjadi fungsional Pengamat Tera

  1. Berijazah SMU/SMK/D2/D3
  2. Pangkat paling rendah pengatur muda, golongan II/a
  3. Mengikuti dan lulus pelatihan fungsional jabatan fungsional Pengamat Tera
  4. Mengikuti uji kompetensi dan memperoleh sertifikat kompetensi
  5. Penilaian prestasi kerja minimal bernilai baik dalam satu tahun terakhir

    sumber: Permenpan No. 33 Tahun 2014 tentang Jabatan fungsional Pengamat Tera dan angka kreditnya