Pengamat Tera


PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang untuk melakukan pengamatan tera, meliputi UTTP, BDKT, penggunaan satuan ukuran, penyuluhan masyarakat dan penanganan pengaduan masyarakat.

Syarat menjadi fungsional Pengamat Tera

  • Berijazah SMU/SMK/D2/D3
  • Pangkat paling rendah pengatur muda, golongan II/a
  • Mengikuti dan lulus pelatihan fungsional jabatan fungsional Pengamat Tera
  • Mengikuti uji kompetensi dan memperoleh sertifikat kompetensi
  • Penilaian prestasi kerja minimal bernilai baik dalam satu tahun terakhir

sumber: Permenpan No. 33 Tahun 2014 tentang Jabatan fungsional Pengamat Tera dan angka kreditnya