Pengawasan SNI

 158x dilihat

Standard adalah spesifikasi teknis atau sesuatu yang dibakukan termasuk tata cara dan metode yang disusun berdasarkan kesepakatan semua pihak yang terkait dengan memperhatikan syarat-syarat keselamatan, keamanan, kesehatan, lingkungan hidup, perkembangan ilmu pengetahuan, dan teknologi serta pengalaman, perkembangan masa kini dan masa yang akan datang. Standar Nasional Indonesia yang selanjutnya disebut SNI, adalah Standar yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional dan berlaku secara nasional. Sedangkan SNI Wajib adalah pemberlakuan SNI secara wajib terhadap barang dan/atau jasa oleh pimpinan instansi teknis. Mengingat pentingnya SNI pada suatu barang yang diwajibkan sebelum dijual kepada masyarakat, untuk menjamin keselamatan, keamanan dan kenyamanan masyarakat dalam menggunakan produk tersebut dan dari sisi bisnis juga dapat menguntungkan bagi si pemilik produk/pelaku usaha. Namun yang perlu diperhatikan adalah, selain kelayakan fungsinya, secara prosedur administratif juga harus dilengkapi dokumen perizinannya.

Dari sisi kelayakan masih banyak ditemukan barang yang tidak memiliki kesesuaian kelayakan, misalnya sprayer atau semprotan untuk rumput dan hama, dan barang yang wajib SNI lainnya yang memerlukan standar pengamanan tinggi, agar tidak menimbulkan efek bahaya/bencananya, seperti kebakaran dan efek lain.

Pengaturan dalam ruang lingkup pengawasan bidang perdagangan, Pendaftaran Tanda SNI adalah salah satu objek pengawasan sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Pengawasan Bidang Perdagangan. Pengaturan lainnya terkait prosedur pendaftaran gudang serta yang berhubungan dengan syarat dan kelayakan penyimpanan produk tertentu, antara lain tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor serta Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 26 Tahun 2021 Tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan.

Permasalahan

Perlu disampaikan terlebih dahulu mengenai pengertian tentang SNI dan hal yang terkait dengan SNI itu sendiri sebelum mendeskripsikan permasalahannya, yakni sebagai berikut:

  1. Standar adalah spesifikasi teknis atau sesuatu yang dibakukan termasuk tata cara dan metode yang disusun berdasarkan konsensus semua pihak yang terkait dengan 3K memperhatikan syarat-syarat keselamatan, keamanan, kesehatan, lingkungan hidup, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta pengalaman, perkembangan masa kini dan masa yang akan datang untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya.
  2. Sistem Standardisasi Nasional adalah tatanan jaringan sarana dan kegiatan standardisasi yang serasi, selaras, dan terpadu serta berwawasan nasional, yang meliputi penelitian dan pengembangan standardisasi, perumusan standar, penetapan standar, pemberlakuan standar, penerapan standar, akreditasi, sertifikasi, metrologi, pembinaan dan pengawasan standardisasi, kerjasama, informasi dan dokumentasi, pemasyarakatan serta pendidikan dan pelatihan standardisasi.
  3. Standar Nasional Indonesia, yang selanjutnya disebut SNI adalah standar yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional dan berlaku secara nasional.
  4. SNI Wajib adalah pemberlakuan SNI secara wajib terhadap barang dan/atau jasa oleh Pimpinan Instansi Teknis.
  5. Badan Standardisasi Nasional, yang selanjutnya disebut BSN adalah Badan yang membantu Presiden dalam menyelenggarakan pengembangan dan pembinaan di bidang standardisasi sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
  6. Akreditasi adalah suatu rangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menilai dan memberikan pengakuan formal bahwa suatu organisasi memiliki kompetensi untuk melaksanakan penilaian kesesuaian sesuai dengan pedoman standardisasi.
  7. Komite Akreditasi Nasional, yang selanjutnya disebut KAN adalah suatu Lembaga Non Struktural yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden dengan tanggung jawab mengakreditasi Lembaga Penilaian Kesesuaian.
  8. Nomor Pendaftaran Barang yang selanjutnya disebut NPB adalah Nomor yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk barang impor yang telah diberlakukan SNI secara Wajib.

Selanjutnya berbagai indikasi maupun fakta yang dihasilkan dari penghimpunan pengumpulan bahan, data, serta informasi telah memunculkan beberapa permasalahan, antara lain:

  1. Masih adanya pelaku usaha yang memperdagangkan produk yang tidak ber-SNI, padahal produk tersebut termasuk dalam kategori SNI Wajib.
  2. Adanya dokumen SNI yang dimiliki tidak otentik atau diragukan keabsahannya. Bahkan ditemukan tidak memiliki sertifikat SNI sama sekali.
  3. Masih adanya pelaku usaha yang menggunakan sertifikat SNI yang sudah berakhir masa berlakunya dengan alasan belum bisa mengurus SNI dari negara asal dikarenakan Covid-19.
  4. Masih belum selesainya Virus Covid-19 di Indonesia yang menyebabkan terkendalanya proses pendaftaran SNI yang dikarenakan tim Audit dari BSN atau lembaga yang ditunjuk belum mendapat izin untuk mengadakan perjalanan ke Luar Negeri, sehingga sertifikat SNI tidak dapat dikeluarkan.

Dari keempat indikator diatas memunculkan sebuah pertanyaan, mengapa terdapat maraknya dugaan pelanggaran dan ketidakpatuhan pelaku usaha terhadap pelaksanaan pendaftaran serta kelayakan kesesuaian SNI.

Rekomendasi Penyelesaian Masalah

Pertanyaan yang muncul atas permasalahan diatas dapat disebabkan oleh hal-hal sebagai berikut:

  1. Sosialisasi yang belum tepat sasaran sejak suatu kebijakan diundangkan. Hal ini berakibat pada pemahaman yang tidak membumi di kalangan pelaku usaha. Dapat dikatakan adanya ketidakjelasan terhadap strategi komunikasi yang dibangun serta metode monitoringnya. Sebagai contoh semua pelaku usaha tidak dibenarkan mengimpor barang yang tidak sesuai dengan SNI.
  2. Melakukan pengawasan secara intensif atau rutin d e n g a n m e l i b a t k a n T I M d a r i D i n a s Provinsi/Kab/Kota.
  3. Penyiapan anggaran dari masing masing K/L.
  4. Melakukan investigasi terhadap orang/pelaku usaha, objek fisik di toko/gudang dan penelusuran distribusi barang yang tidak ber-SNI secara optimal.
  5. Adanya koordinasi antar Kementerian dan/atau Lembaga Pemerintah dan Non Pemerintah dalam hal optimalisasi perimbangan antara aktivitas sosialisasi dengan strategi dan pola pengawasan pendaftaran dan kesesuaian kelayakan gudang.

Langkah Antisipasi yang Perlu Dipersiapkan

Dalam hal pemanfaatan gudang dari sisi bisnis, pengelolaan, syarat kelayakan serta pendaftarannya diperlukan strategi dan solusi yang sekiranya bisa mengoptimalkan dan mengefektifkan pengawasan terhadap produk yang diberlakukan secara wajib di toko/gudang penyimpanan milik pelaku usaha. Berdasarkan permasalahan yang ada dan yang menjadi sebab timbulnya permasalahan sebagaimana telah diuraikan diatas, strategi dan solusi dimaksud antara lain:

Pengawasan Pendaftaran SNI

Kewajiban pelaku usaha untuk mendaftarkan produk yang wajib SNI sebelum diperdagangkan, pola dan bentuk pengawasan dapat dilakukan seperti:

  • Wajib melakukan survei dan investigasi lapangan terkait kepemilikan sertifikat SNI yang sudah didaftarkan dan memiliki dokumen sertifikat SNI;
  • Melakukan inspeksi lapangan, pengamatan lokasi toko/gudang, pengecekan dokumen serta kepemilikan sertifikat SNI dalam upaya menginventarisir produk-produk yang belum didaftarkan;
  • Melaksanakan kegiatan pengawasan berdasarkan sistem perencanaan dan pola terjadwal, kesungguhan menindaklanjuti secara konkrit berdasarkan data;
  • Mengkoordinasikan setiap kegiatan pengawasan dengan instansi yang membidangi perdagangan pusat dan daerah maupun dengan instansi terkait lainnya.

Strategi dan Pola Pembinaan

Pembinaan yang dilakukan selama ini dengan mengundang pelaku usaha ke forum sosialisasi atau program kunjungan ke pelaku usaha selayaknya tidak hanya sekadar meninjau dan menunggu data yang dikirim dan dilaporkan. Kiranya perlu strategi lainnya untuk hasil yang optimal, membumi dan diterima pelaku usaha hingga melaksanakan serta mematuhi atas sebuah kebijakan, di antaranya:

  1. Membuat jadwal kunjungan dalam rangka edukasi yang terpola dan terjadwal serta melaksanakannya terhadap pelaku usaha yang belum mendaftarkan produknya untuk mendapatkan sertifikat SNI dan yang belum memenuhi standar kesesuaian dan kelayakan peruntukannya serta menginventarisirnya;
  2. Memahamkan langsung kepada pelaku usaha di lokasi sebuah perusahaan berada, harus sampai benar-benar dimengerti dan dipahami pelaku usaha terkait kewajiban pendaftaran SNI terhadap barang yang telah diberlakukan SNI secara wajib;
  3. Meminta komitmen dan kesepakatan kepada pelaku usaha serta konsisten akan melaksanakan kebijakan dan peraturan yang berlaku;
  4. Membuat jadwal pengontrolan yang terpola serta melaksanakannya, mengarahkan dengan sebenar-benarnya sampai pelaku usaha melaksanakan kewajiban apabila belum melaksanakannya sebagaimana yang telah diberikan pemahaman;
  5. Mengambil langkah-langkah penindakan sebagai bentuk pembinaan hukum terhadap pelaku usaha, sebagai terapi kejut dan ketegasan dalam pelaksanaan pengawasan melalui klarifikasi dan pemeriksaan. Penindakan dimaksud dapat berupa surat peringatan disertai surat pernyataan bagi pelaku usaha yang melakukan pelanggaran atas ketidakpatuhan terhadap sebuah kebijakan;
  6. Menyiapkan langkah hukum ke tingkatan yang lebih tinggi apabila pelaku usaha tetap tidak mematuhi kebijakan yang harus dilaksanakannya melalui pemeriksaan klarifikasi maupun proses penyidikan. Perbuatan yang berakibat kepada sanksi administratif maupun pidana merupakan bentuk pembinaan terhadap pelaku usaha untuk mengambil pelajaran atas perbuatannya;
  7. Pembinaan ke dalam berupa peningkatan kualitas dan penguatan kompetensi petugas pengawas perdagangan dari sejak dilakukannya penyaringan/rekrutmen petugas pengawas melalui program orientasi kebijakan, tata cara pengawasan baik teknis dan administratif, etika serta bimbingan mental;
    • Pembinaan ke dalam yang bersifat lanjutan, selain bimbingan teknis yang bersifat nasional penyelenggaraannya, diperlukan lembaga internal tersendiri yang senantiasa menyelenggarakan program pelatihan penguatan kompetensi dan kemampuan seorang petugas pengawas perdagangan.
    • Melibatkan berbagai narasumber dalam rangka program sosialisasi yang bersifat formal, pendampingan sosialisasi langsung dilapangan atau operasional pengawasan terpadu dari dan dengan instansi K/L terkait baik pusat maupun daerah.

Kesimpulan

Dapat disimpulkan bahwa pengawasan dan pembinaan terhadap SNI wajib serta kesesuaian dan kelayakan barang/jasa yang akan diperdagangkan dengan klasifikasi tertentu memerlukan penanganan dan strategi pengawasan serta pola pembinaan yang sekiranya memiliki hasil optimal dikemudian hari. Strategi atau langkah yang harus ditempuh dari sisi pengawasan adalah:

  1. Intensitas pengawasan yang harus ditingkatkan, terpola dan terjadwal;
  2. Konsisten dilaksanakan dengan kesungguhan meliputi aspek kualitas investigasi;
  3. Pengamatan dan tata cara pengawasan yang senantiasa dapat dikreasikan dan dikembangkan tanpa mengesampingkan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Sedangkan dari sisi pembinaan, selayaknya tidak hanya terbatas pada sosialisasi yang bersifat formal, sekadar meninjau dan menunggu data yang dikirim dan dilaporkan. Kiranya perlu strategi lainnya untuk hasil yang optimal, membumi dan diterima pelaku usaha hingga mau melaksanakan serta mematuhi atas sebuah kebijakan yaitu dengan pola edukasi dan pemahaman langsung kepada pelaku usaha di lokasi tempat usahanya berada yang terukur, terjadwal serta berkelanjutan.

Saran

Diharapkan kedepan, program pengawasan dan pembinaan dapat dilakukan secara simultan dan berimbang. Hal ini harus disertai peningkatan intensitas pengawasan dan kompetensi kualitas petugas pengawas perdagangan melalui program orientasi kebijakan, tatacara pengawasan baik teknis dan administratif, etika serta bimbingan mental. Pastinya diperlukan lembaga internal tersendiri yang senantiasa menyelenggarakan program pelatihan penguatan kompetensi dan kemampuan petugas pengawas perdagangan yang diharapkan serta agar daerah setempat dapat menerbitkan Peraturan Kepala Daerah terkait sanksi kepada pelaku usaha yang tidak melaporkan distribusi dan stok barang secara berkala.