Pengaturan Barang Dalam Keadaan Terbungkus Pasca Undang-undang Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja

 204x dilihat

Abstrak

Pasal 24 UUML yang berisikan ketentuan pengaturan tentang Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) turut diubah oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Hal ini menjadikan pengaturan BDKT yang semula terdapat dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31/M-DAG/PER/10/2011 tentang BDKT juga terdapat pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan. Akibatnya menimbulkan pertanyaan pengaturan tentang BDKT mana yang berlaku. Tujuan penulisan adalah untuk menganalisis pengaturan BDKT sebelum dan sesudah UU Cipta Kerja serta dampaknya terhadap peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait BDKT. Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum normatif dengan data sekunder yang digunakan yaitu sumber bahan hukum primer. Kesimpulan yang didapat yaitu pengaturan BDKT yang berlaku adalah berdasarkan PP No. 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan.

Kata Kunci: Barang Dalam Keadaan Terbungkus, Undang-Undang Cipta Kerja, pengaturan.

Pendahuluan

UU No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal termasuk salah satu Undang-Undang yang diubah oleh UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Salah satu bagian yang diubah terkait BDKT. Berdasarkan Naskah Akademik UU tentang Cipta Kerja, Pasal 24 UUML yang berisikan ketentuan pengaturan tentang BDKT termasuk dalam usulan perubahan dalam klaster Penyederhanaan Perizinan Berusaha [1]. Ini menyatakan bahwa pengaturan BDKT yang telah ada belum memenuhi kriteria sederhana dalam hal perizinan berusaha.

Dalam UUML, hal mengenai BDKT tercantum pada Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, dan Pasal 31. UU Cipta Kerja mengubah Pasal 24 yang semula berbunyi: “Pengaturan mengenai barang-barang dalam keadaan terbungkus sesuai Pasal 22 dan Pasal 23 UU ini diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.” menjadi berbunyi: “Ketentuan lebih lanjut mengenai barang dalam keadaan terbungkus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan Pasal 23 diatur dalam Peraturan Pemerintah.”

Pengaturan terakhir dalam bentuk Keputusan Menteri yaitu Permendag No. 31/M-DAG/PER/10/2011 tentang BDKT sedangkan ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud UU Cipta Kerja adalah PP No. 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan.

Pasal 177 PP Penyelenggaraan Bidang Perdagangan menyatakan bahwa semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari UUML yang telah ditetapkan sebelum UU Cipta Kerja dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah tersebut. Ini berarti bahwa Permendag BDKT yang merupakan salah satu peraturan pelaksanaan UUML dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam PP Penyelenggaraan Bidang Perdagangan. Hal ini dipertegas dengan tidak dicantumkannya pencabutan Permendag BDKT pada Pasal 178 PP Penyelenggaraan Bidang Perdagangan.

Dengan demikian, terdapat 2 peraturan perundang- undangan yang mengatur lebih lanjut tentang BDKT, yaitu:

  1. UUML sebelum diundangkannya UU Cipta Kerja telah memiliki Permendag BDKT;
  2. UUML setelah diundangkan UU Cipta Kerja memiliki PP Penyelenggaraan Bidang Perdagangan.

Berdasarkan latar belakang di atas, permasalahan yang hendak diangkat yaitu:

  1. Apakah kedua peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang BDKT sama-sama berlaku? Jika tidak, manakah yang berlaku?
  2. Bagaimana ketentuan pengaturan BDKT yang berlaku?
  3. Bagaimana dengan peraturan perundang-undangan lainnya yang terdampak?

Pertanyaan-pertanyaan inilah yang hendak dijawab dengan tujuan untuk menganalisis pengaturan BDKT sebelum dan sesudah UU Cipta Kerja serta dampaknya terhadap peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait BDKT. Sedangkan manfaat yang diharapkan adalah Pengawas Kemetrologian dalam melaksanakan tugas pengawasan BDKT dapat berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang tepat.

Metode Penelitian

Metode penelitian yang dilakukan yaitu penelitian hukum normatif. Soerjono Soekanto dan Sri Mamuji mengartikan “penelitian hukum normatif atau disebut juga penelitian hukum kepustakaan adalah penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder belaka” [2]. Adapun data sekunder yang digunakan yaitu sumber bahan hukum primer.

Pembahasan

Pengaturan BDKT yang Berlaku

Dilihat dari tujuan UU Cipta Kerja yang tercantum pada Pasal 3 huruf c: “melakukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan keberpihakan, penguatan, dan perlindungan bagi koperasi dan UMKM serta industri nasional”, dapat dimaknai bahwa pengaturan tentang BDKT yang telah ada perlu disesuaikan agar lebih berpihak, menguatkan, dan melindungi koperasi, UMKM, dan industri nasional”. Dapat diartikan bahwa pengaturan BDKT yang terdapat pada PP Penyelenggaraan Bidang Perdagangan dinilai lebih berpihak, menguatkan, dan melindungi koperasi, UMKM, dan industri nasional.

Konsiderans PP Penyelenggaraan Bidang Perdagangan yaitu untuk melaksanakan ketentuan Pasal 46, Pasal 47, dan Pasal 185 huruf b UU Cipta Kerja. Pasal 46 UU Cipta Kerja berisi pengubahan UU No. 7 Tahun 20l4 tentang Perdagangan. Pasal 47 UU Cipta Kerja berisi pengubahan UUML. Pasal 185 huruf b UU Cipta Kerja berbunyi: “Semua peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang yang telah diubah oleh UU ini dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan UU ini dan wajib disesuaikan paling lama 3 bulan.” Kata-kata “dan wajib disesuaikan” menyatakan bahwa pengaturan BDKT saat ini telah disesuaikan kembali dalam bentuk Peraturan Pemerintah, bukan lagi dalam bentuk Peraturan Menteri.

Pasal 185 huruf b UU Cipta Kerja ini menjadi bertentangan dengan Pasal 177 PP Penyelenggaraan Bidang Perdagangan. Berdasarkan definisi Peraturan Pemerintah dan hierarki peraturan perundang-undangan sebagaimana terdapat pada Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan:

  1. PP adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya (Pasal 1 angka 5); dan
  2. UU memiliki hierarki dan kekuatan hukum yang lebih tinggi dari Peraturan Pemerintah (Pasal 7).

disimpulkan bahwa Permendag BDKT yang masih dapat berlaku berdasarkan Pasal 177 PP Penyelenggaraan Bidang Perdagangan menjadi tidak berlaku berdasarkan Pasal 185 huruf b UU Cipta Kerja.

Permendag BDKT adalah aturan pelaksanaan dari Pasal 24 UUML. Peraturan Menteri diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan [3]. Dengan demikian, Permendag BDKT tidak lagi diakui keberadaannya dan tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Dapat ditarik kesimpulan bahwa PP Penyelenggaraan Bidang Perdagangan adalah satu-satunya pengaturan tentang BDKT yang berlaku saat ini, bisa kita lihat pada tabel 1.

HalPermendag BDKTPP Penyelenggaraan Bidang Perdagangan
DefinisiBarang Dalam Keadaan Terbungkus yang selanjutnya disingkat BDKT adalah barang atau komoditas tertentu yang dimasukkan ke dalam kemasan tertutup, dan untuk mempergunakannya harus merusak kemasan atau segel kemasan yang kuantitasnya telah ditentukan dan dinyatakan pada label sebelum diedarkan, dijual, ditawarkan, atau dipamerkan. (Pasal 1 angka 1)Barang adalah setiap benda, baik berwujud maupun
tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak,
baik dapat dihabiskan maupun tidak dapat
dihabiskan, dan dapat diperdagangkan, dipakai,
digunakan, atau dimanfaatkan oleh Konsumen atau
Pelaku Usaha. (Pasal 1 angka 35)
Barang Daiam Keadaan Terbungkus yang selanjutnya
disingkat BDKT adalah Barang yang dimasukkan ke
dalam kemasan baik yang tertutup secara penuh
maupun sebagian dan untuk mempergunakannya
harus membuka kemasan, merusak kemasan, atau
segel kemasan, dan yang kuantitasnya ditentukan
sebelum diedarkan, dijual, ditawarkan, atau
dipamerkan. (Pasal 1 angka 52)
Ketentuan dasarKesesuaian pelabelan kuantitas dan kebenaran kuantitas (Pasal 6)Pencantuman pelabelan kuantitas dan kesesuaian kuantitas (Pasal 133 ayat 1)
Pencantuman kata dan nilai kuantitas nominalPencantuman kata dan nilai kuantitas spesifik berdasarkan jenis BDKT, yaitu:
a. BDKT berat atau volume
b. BDKT panjang, luas, atau jumlah hitungan
c. BDKT padat dalam suatu media cair
d. BDKT gas cair
(Pasal 7 ayat 1)
Paling sedikit meliputi isi bersih, berat bersih atau neto, jumlah hitungan, berat tuntas, panjang, dan/atau luas (Pasal 135 ayat 1)
Ukuran atau tinggi huruf dan angka kuantitas nominalDiatur dalam Lampiran I (Pasal 7 ayat 2)Tidak diatur
Penulisan lambang satuan sesuai dengan ukuran nilai kuantitas nominalDiatur dalam Lampiran II (Pasal 7 ayat 3)Tidak diatur
Sifat pencantuman informasiTidak diaturHarus bersifat tetap (Pasal 136 ayat 3)
Batas Kesalahan yang DiizinkanDiatur dalam Lampiran III (Pasal 8 ayat 1 dan ayat 2)Menggunakan istilah "toleransi sesuai batasan" yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 137 ayat 2)
Petunjuk teknis pengujianDitetapkan oleh Direktur Jenderal (Pasal 8 ayat 3)Tidak diatur
Sanksia. Wajib menarik BDKT dari peredaran dan dilarang untuk menawarkan, memamerkan, atau menjual (Pasal 10).
b. Jika tidak ditarik, diberikan peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali sebelum dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau pencabutan izin usaha lainnya (Pasal 12).
Sanksi administratif dapat berupa:
a. teguran tertulis;
b. penarikan Barang dari Distribusi;
c. penghentian sementara kegiatan usaha;
d. penutupan Gudang;
e. denda; dan/atau
f. pencabutan Perizinan Berusaha.
Mekanisme sanksi administratif diatur dalam Pasal 166 s.d Pasal 173
Tabel 1. Perbedaan antara Permendag BDKT dan PP Penyelenggaraan Bidang Perdagangan.

Analisis Pengaturan antara Permendag BDKT dan PP Penyelenggaraan Bidang Perdagangan

Perbedaan yang dapat ditemukan antara pengaturan BDKT pada Permendag BDKT dan PP Penyelenggaraan Bidang Perdagangan dapat dilihat pada Tabel 1. Berdasarkan Tabel 1, dapat dijelaskan sebagai berikut:

  1. Definisi BDKT dalam PP Penyelenggaraan Bidang Perdagangan mengalami perkembangan dengan adanya kata “Barang” yang memiliki definisi khusus, kata-kata “kemasan baik yang tertutup secara penuh maupun sebagian” serta kata-kata “membuka kemasan”. Awal kata “Barang” dalam definisi BDKT ditulis dengan huruf kapital yang berarti sudah didefinisikan atau diberi batasan pengertian [4].
  2. PP Penyelenggaraan Bidang Perdagangan menggunakan kata-kata “pencantuman pelabelan kuantitas dan kesesuaian kuantitas”, bukan kata-kata “kesesuaian pelabelan kuantitas dan kebenaran kuantitas” seperti pada Permendag BDKT.
  3. Pada PP Penyelenggaraan Bidang Perdagangan, pencantuman kata dan nilai kuantitas tidak secara detail berdasarkan jenis BDKT seperti yang terdapat pada Permendag BDKT.
  4. PP Penyelenggaraan Bidang Perdagangan tidak mengatur ukuran atau tinggi huruf dan angka kuantitas nominal.
  5. PP Penyelenggaraan Bidang Perdagangan tidak mengatur penulisan lambang satuan sesuai dengan ukuran nilai kuantitas nominal.
  6. PP Penyelenggaraan Bidang Perdagangan mengatur pencantuman informasi pada kemasan dan atau label BDKT harus bersifat tetap.
  7. PP Penyelenggaraan Bidang Perdagangan menggunakan istilah “toleransi sesuai batasan” yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun dengan tidak lagi berlakunya Permendag BDKT, tidak ada peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang nilai toleransi sesuai batasan ini (yang pada Permendag BDKT menggunakan istilah Batas Kesalahan yang Diizinkan).
  8. PP Penyelenggaraan Bidang Perdagangan tidak mengatur tentang petunjuk teknis pengujian kebenaran kuantitas. Ini menjadikan 2 (dua) Keputusan Direktur Jenderal yang merupakan petunjuk teknis pelaksanaan Permendag BDKT menjadi tidak berlaku lagi.

Pengaturan BDKT Menurut PP Penyelenggaraan Bidang Perdagangan

Pasal 133 sampai dengan Pasal 137 PP Penyelenggaraan Bidang Perdagangan berisikan ketentuan lebih lanjut tentang pengaturan BDKT. Dikatakan lebih lanjut dikarenakan UUML sendiri telah memiliki beberapa ketentuan pengaturan terkait BDKT sehingga PP Penyelenggaraan Bidang Perdagangan menambah ketentuan-ketentuan lainnya terkait BDKT.

BDKT yang diatur merupakan BDKT yang diproduksi di dalam negeri, impor, dan barang atau komoditas yang dikemas di wilayah Republik Indonesia (Pasal 133 ayat (2) PP Penyelenggaraan Bidang Perdagangan). Pengaturan ini dikecualikan terhadap Barang yang dijual dalam keadaan terbungkus atau dikemas yang isinya makanan atau minuman yang menurut kenyataannya mudah basi atau tidak tahan lebih dari 7 (tujuh) hari (Pasal 133 ayat (3) PP Penyelenggaraan Bidang Perdagangan).

Sesuai dengan Pasal 133 ayat (1) PP Penyelenggaraan Bidang Perdagangan, BDKT wajib memenuhi pencantuman pelabelan kuantitas dan kesesuaian kuantitas. Pengaturan terkait pencantuman pelabelan kuantitas adalah sebagai berikut:

  1. Wajib mencantumkan kuantitas pada kemasan dan/atau label dengan tulisan yang singkat, benar, dan jelas (Pasal 22 ayat (1) huruf b dan c UUML jo. Pasal 134 PP Penyelenggaraan Bidang Perdagangan).
  2. Pencantuman kuantitas pada kemasan dan/atau label BDKT paling sedikit meliputi isi bersih, berat bersih atau neto, jumlah hitungan, berat tuntas, panjang, dan/atau luas (Pasal 135 ayat (1) PP Penyelenggaraan Bidang Perdagangan). Berdasarkan Permendag BDKT, untuk BDKT yang bersifat padat dalam suatu media cair dan BDKT gas cair, selain pencantuman kata dan nilai isi bersih, berat bersih, atau neto, dicantumkan pula kata dan nilai bobot tuntas, berat tuntas, atau drained weight untuk BDKT yang bersifat padat dalam suatu media cair serta kata dan nilai berat tabung kosong untuk BDKT gas cair. Sedangkan pada PP Penyelenggaraan Bidang Perdagangan digunakan kata-kata “paling sedikit” yang dapat diartikan tidak ada pengaturan khusus untuk BDKT yang bersifat padat dalam suatu media cair dan BDKT gas cair.
  3. Pencantuman kuantitas pada kemasan dan/atau label BDKT disertai dengan pencantuman satuan ukuran, lambang satuan, atau hitungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 135 ayat (2) PP Penyelenggaraan Bidang Perdagangan).
  4. Wajib mencantumkan nama Barang (Pasal 22 UUML jo. Pasal 135 ayat ( 3) huruf a PP Penyelenggaraan Bidang Perdagangan) dengan tulisan yang singkat, benar, dan jelas (Pasal 22 UUML).
  5. Wajib mencantumkan nama serta alamat perusahaan (Pasal 135 ayat (3) huruf b PP Penyelenggaraan Bidang Perdagangan). Pasal 23 UUML menegaskan bahwa nama dan perusahaan yang wajib dicantumkan adalah nama dan tempat perusahaan yang membungkus. Dengan demikian, jika perusahaan yang memproduksi atau mengimpor berbeda dengan perusahaan pembungkus, maka nama dan alamat perusahaan pembungkus tetap wajib dicantumkan.
  6. Tidak diatur ukuran atau tinggi huruf dan angka kuantitas nominal.
  7. Tidak diatur penulisan lambang satuan sesuai dengan ukuran nilai kuantitas nominal.
  8. Informasi yang dicantumkan pada kemasan, label BDKT harus menggunakan tulisan yang mudah dibaca, jelas, benar serta menggunakan bahasa Indonesia yang jelas, mudah dibaca, mudah dimengerti. Penggunaan bahasa, angka, dan huruf selain bahasa Indonesia, angka arab, dan huruf latin dapat digunakan jika tidak ada atau tidak dapat diciptakan padanannya (Pasal 136 ayat (1) jo. Pasal 21 PP Penyelenggaraan Bidang Perdagangan).
  9. Pencantuman informasi pada kemasan, label BDKT dilakukan sedemikian rupa sehingga tidak mudah lepas, tidak mudah luntur atau rusak, serta mudah untuk dilihat dan dibaca (Pasal 136 ayat (2) PP Penyelenggaraan Bidang Perdagangan).
  10. Pencantuman informasi pada kemasan, label BDKT harus bersifat tetap (Pasal 136 ayat (3) PP Penyelenggaraan Bidang Perdagangan).

Selanjutnya untuk pengaturan terkait kesesuaian kuantitas adalah wajib menjamin kebenaran kuantitas yang tercantum dalam kemasan dan/atau label dengan diberikan toleransi sesuai batasan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 137 PP Penyelenggaraan Bidang Perdagangan).

Dampak PP Penyelenggaraan Bidang Perdagangan terhadap Peraturan Perundang-undangan Lainnya

Salah satu tugas Pengawas Kemetrologian adalah melakukan pengawasan BDKT dengan dasar hukum Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26/M-DAG/PER/5/2017 tentang Pengawasan Metrologi Legal. Peraturan Menteri Perdagangan ini memuat ketentuan-ketentuan pelaksanaan pengawasan BDKT beserta dengan cerapan-cerapan yang digunakan dalam pengawasan berdasarkan Permendag BDKT dan peraturan pelaksanaannya.

Dengan berlakunya PP Penyelenggaraan Bidang Perdagangan menjadikan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26/M-DAG/PER/5/2017 tentang Pengawasan Metrologi Legal ini perlu segera disesuaikan. Selain itu, Permendag BDKT telah memiliki aturan pelaksanaan berupa petunjuk teknis yang terdapat dalam Keputusan Direktur Jenderal, yaitu:

  1. Keputusan Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Nomor 26/SPK/KEP/3/2015 tentang Petunjuk Teknis Pengujian atas Kebenaran Kuantitas Barang Dalam Keadaan Terbungkus yang Dinyatakan dalam Satuan Berat dan Volume;
  2. Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Nomor 22/PKTN/KEP/3/2016 tentang Petunjuk Teknis Pengujian atas Kebenaran Kuantitas Barang Dalam Keadaan Terbungkus yang Dinyatakan dalam Satuan Panjang, Luas atau Jumlah Hitungan.

Kedua Keputusan Direktur Jenderal di atas sebagai pelaksanaan Pasal 8 ayat (3) Permendag BDKT. Berlakunya PP Penyelenggaraan Bidang Perdagangan menjadikan kedua Keputusan Direktur Jenderal di atas menjadi tidak berlaku lagi.

Diskresi Menteri

Pasal 175 PP Penyelenggaraan Bidang Perdagangan berbunyi: “Dalam hal Peraturan Pemerintah ini memberikan pilihan tidak mengatur, tidak lengkap, atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan, Menteri dapat melakukan diskresi untuk mengatasi persoalan konkret dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang Perdagangan.” Beberapa ketentuan yang sebelumnya diatur dalam Permendag BDKT yang kemudian tidak diatur dalam PP Penyelenggaraan Bidang Perdagangan serta perbedaan-perbedaan yang timbul dari kedua peraturan perundang-undangan tersebut sebagaimana telah disebutkan pada Tabel 1, perlu segera diatasi lewat diskresi Menteri. Beberapa ketentuan tersebut antara lain:

  1. Pada Permendag BDKT diatur pencantuman kata dan nilai kuantitas spesifik berdasarkan jenis BDKT- nya sedangkan pada PP Penyelenggaraan Bidang Perdagangan hanya menggunakan frasa “paling sedikit”. Apakah ini memang tidak diatur atau tidak lengkap?
  2. Pada Permendag BDKT diatur pencantuman ukuran atau tinggi huruf dan angka kuantitas nominal sedangkan pada PP Penyelenggaraan Bidang Perdagangan tidak diatur. Apakah ini memang tidak diatur atau tidak lengkap? Apakah tidak diatur dikarenakan pada PP Penyelenggaraan Bidang Perdagangan telah diatur bahwa pencantuman informasi harus mudah dibaca dan jelas?
  3. Pada Permendag BDKT diatur penulisan lambang satuan sesuai dengan ukuran nilai kuantitas nominal sedangkan pada PP Penyelenggaraan Bidang Perdagangan tidak diatur. Apakah ini memang tidak diatur atau tidak lengkap? Apakah tidak diatur dikarenakan pada UUML telah diatur bahwa pencantuman kuantitas dengan tulisan yang singkat, benar, dan jelas?
  4. Pada Permendag BDKT diatur Batas Kesalahan yang Diizinkan sedangkan pada PP Penyelenggaraan Bidang Perdagangan digunakan istilah “toleransi sesuai batasan” yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Salah satu asas dalam membentuk Peraturan Perundang-undangan adalah asas kejelasan rumusan, dimana penggunaan pilihan kata atau istilah serta bahasa hukum harus jelas dan mudah dimengerti sehingga tidak menimbulkan berbagai macam interpretasi dalam pelaksanaannya [5]. Jika menggunakan istilah “toleransi sesuai batasan”, maka saat ini belum ada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang toleransi BDKT.
  5. Permendag BDKT diatur petunjuk teknis pengujian atas kebenaran kuantitas yang ditetapkan oleh DirJen sedangkan pada PP Penyelenggaraan Bidang Perdagangan tidak diatur. Apakah ini memang tidak diatur atau tidak lengkap?

Diskresi adalah Keputusan, tindakan yang ditetapkan, dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, adanya stagnasi pemerintahan [6]. UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mengatur secara khusus terkait Diskresi ini. Tujuan penggunaan Diskresi yaitu untuk:

  • melancarkan penyelenggaraan pemerintahan;
  • mengisi kekosongan hukum;
  • memberikan kepastian hukum; dan
  • mengatasi stagnasi pemerintahan dalam keadaan tertentu guna kemanfaatan dan kepentingan umum [7].

BDKT merupakan bagian dari bidang metrologi legal yang aturannya juga bersumber pada Rekomendasi Internasional dari Organisasi Internasional Metrologi Legal (OIML). Sebagai penegasannya, pencantuman pernyataan Rekomendasi Internasional ini tertuang dalam konsiderans Permendag BDKT. Rekomendasi OIML terakhir terkait BDKT adalah OIML R 79 Edition 2015 (E) dan OIML R 87 Edition 2016 (E). Indonesia sebagai salah satu anggota dari OIML perlu menyelaraskan pengaturan BDKT yang diatur dalam PP Penyelenggaraan Bidang Perdagangan dengan Rekomendasi OIML ini.

Selain mengatasi persoalan ketentuan pengaturan BDKT sebagaimana telah dijelaskan di atas, Diskresi Menteri juga diperlukan untuk menyesuaikan pengaturan BDKT dengan Rekomendasi OIML terbaru. Diskresi Menteri ini pada akhirnya dapat mewujudkan keempat tujuan penggunaan Diskresi yaitu untuk:

  1. Melancarkan penyelenggaraan pemerintahan. Pengawas Kemetrologian tentunya dalam melakukan tugas pengawasan BDKT berpedoman pada peraturan perundang-undangan tentang pengawasan yang saat ini Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26/M-DAG/PER/5/2017 tentang Pengawasan Metrologi Legal perlu disesuaikan.
  2. Mengisi kekosongan hukum, yaitu peraturan perundang-undangan terkait toleransi dan petunjuk teknis atas pengujian kebenaran kuantitas BDKT.
  3. Memberikan kepastian hukum kepada Pelaku Usaha BDKT.
  4. Mengatasi stagnasi pemerintahan dalam keadaan tertentu guna kemanfaatan dan kepentingan umum. Pada akhirnya, ketiga tujuan di atas jika tidak tercapai akan menyebabkan stagnasi pemerintahan terkait pengawasan BDKT.

Kesimpulan

Berdasarkan pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa pengaturan BDKT yang berlaku saat ini adalah berdasarkan PP Penyelenggaraan Bidang Perdagangan. PP Penyelenggaraan Bidang Perdagangan memiliki beberapa perbedaan pengaturan dibanding dengan Permendag BDKT, yang perlu diperjelas kembali terkait beberapa perbedaan ini apakah tidak diatur atau tidak lengkap. Berlakunya PP Penyelenggaraan Bidang Perdagangan juga berdampak pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26/M-DAG/PER/5/2017 tentang Pengawasan Metrologi Legal yang menjadi dasar hukum pengawasan BDKT. Selain itu juga berdampak pada tidak berlakunya Keputusan Direktur Jenderal yang mengatur tentang petunjuk teknis atas pengujian kebenaran kuantitas BDKT.

Saran

Berdasarkan simpulan di atas, diperlukan segera Diskresi Menteri terkait ketentuan-ketentuan dalam PP Penyelenggaraan Bidang Perdagangan. Selain itu juga diperlukan revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26/M-DAG/PER/5/2017 tentang Pengawasan Metrologi Legal berkaitan dengan pengaturan BDKT.

Daftar Pustaka

  1. Naskah Akademik Undang-Undang tentang Cipta Kerja.
  2. Bachtiar. (2018), Metode Penelitian Hukum. Unpam Press, 2018, pp 56.
  3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
  4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.