Menyikapi Dampak Penghapusan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang Terhadap Kinerja Unit Kerja Metrologi Legal dan Kinerja Pegawai Unit Metrologi Legal di Kabupaten/Kota

 359x dilihat

Akibat terbitnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Daerah, ada beberapa retribusi yang dihilangkan, salah satunya Retribusi Pelayanan Tera Dan Tera Ulang. Selanjutnya pada Pasal 187 Huruf (b), Perda mengenai pajak dan retribusi yang disusun berdasarkan UU No 28 Tahun 2009 masih tetap berlaku, paling lama 2 tahun, terhitung sejak tanggal diundangkannya, atau sampai dengan 5 Januari 2024. Setelah batas waktu tersebut, pemungutan retribusi pelayanan tera dan tera ulang tidak dapat dilakukan.

Atas terbitnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tersebut, Direktorat Metrologi langsung bergerak menindaklanjuti dengan menyampaikan surat Nomor 505/PKTN.4.1/SD/3/2022 tanggal 22 Maret 2022 kepada seluruh kepala dinas provinsi/kabupaten/kota yang terkait, perihal Tarif Retribusi Jasa Tera/Tera Ulang. Isi pokok surat tersebut adalah agar kepala dinas dapat mengkoordinasikan dengan pemangku kepentingan terkait, agar penyelenggaraan pelayanan tera/tera ulang tetap berjalan dengan baik sebagaimana amanat UU No 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Argumentasi tidak dimasukkannya retribusi tera dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 menurut pihak kementerian keuangan adalah kecilnya kontribusi tera pada PDRB daerah, sementara direktorat metrologi berpendapat bahwa urgensi retribusi tera sebagai salah satu sumber PAD yang dapat digunakan untuk mendukung operasionalisasi kegiatan kemetrologian daerah.

Dampak dari kebijakan terbitnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tersebut, di satu sisi penghapusan retribusi pelayanan tera/tera ulang berkontribusi positif terhadap masyarakat pelaku usaha dan pengusaha karena hilangnya beban pungutan tersebut, apalagi di saat diterpa bencana Covid-19, sehingga diharapkan gairah usaha dan iklim investasi meningkat yang dapat memacu pertumbuhan ekonomi daerah. Di sisi lain, pendapatan daerah melalui retribusi dapat digunakan pemerintah daerah untuk membiayai kegiatan pelayanan kemetrologian daerah baik pembangunan infrastruktur fisik maupun non fisik.

Melihat kondisi tersebut, muncul pertanyaan bagaimana pemerintah daerah menyikapi implementasi terbitnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 terutama penghapusan retribusi pelayanan tera/tera ulang, karena konsekuensi produk hukum ini harus ditindaklanjuti segera, dan bagaimana upaya mempertahankan dan menjaga optimalisasi kinerja UML dan pegawai kemetrologian di daerah.

Kerangka Berpikir

Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, diterangkan bahwa untuk melindungi kepentingan umum perlu adanya jaminan dalam kebenaran pengukuran serta adanya ketertiban dan kepastian hukum dalam pemakaian satuan, metoda pengukuran dan alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya. Metrologi legal adalah metrologi yang mengelola satuan-satuan ukuran, metode-metode pengukuran, dan alat-alat ukur yang menyangkut persyaratan teknik dan peraturan berdasarkan undang-undang yang bertujuan melindungi kepentingan umum dalam hal kebenaran pengukuran. Pelaksanaan pelayanan metrologi legal di daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Perdagangan nomor 115 tahun 2018 tentang Unit Metrologi Daerah, yang diselenggarakan oleh unit metrologi legal bidang maupun UPTD berupa pelayanan tera/tera ulang dan pengawasan kemetrologian.

Dari keterangan tersebut, dapat disimpulkan bahwa metrologi legal memiliki peran strategis dalam perlindungan konsumen/masyarakat. Pelayanan tera/tera ulang dan pengawasan kemetrologian yang berjalan baik, sistematis dan berkelanjutan akan membantu terbentuknya pasar tertib ukur dan daerah tertib ukur. Investasi dan pergerakan bisnis jasa dan barang akan berjalan dinamis dan terus tumbuh karena ada kepercayaan antar pelaku usaha dan konsumen dan pemerintah diuntungkan juga karena adanya pertumbuhan ekonomi, peningkatan kesejahteraan masyarakat serta iklim usaha yang kondusif karena tidak terjadi konflik atau gesekan di masyarakat.

Menurut Undang-Undang nomor 1 tahun 2022 retribusi daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan. Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut retribusi tertentu. Pengaturan jenis dan jumlah retribusi daerah diatur dalam peraturan daerah tentang retribusi jasa umum. Sedangkan pengaturan dan tata cara pemungutan retribusi di setiap daerah/kota dilakukan secara langsung dan tidak langsung. Secara langsung seperti pembayaran tunai setelah selesai pelayanan, dan tidak langsung seperti menggunakan aplikasi pembayaran non tunai (QRIS) atau transfer ke rekening daerah.

Retribusi daerah dari pelayanan tera/tera ulang yang diterima pemerintah daerah selanjutnya akan digunakan untuk membiayai kegiatan pelayanan kemetrologian berupa pelayanan tera/tera ulang dan pengawasan kemetrologian serta pelayanan perkantoran dan pembiayaan infrastruktur fisik. Seperti halnya penyuluhan, sosialisasi, penyelesaian pengaduan masyarakat, pembuatan aplikasi digital kemetrologian, sidang tera di pasar, pelayanan tera di kantor dan di tempat UTTP terpasang. Pegawai kemetrologian yang terlibat adalah pejabat fungsional yang diangkat sebagai Penera, Pengawas Kemetrologian, Pengamat Tera, Pranata Laboratorium. Pejabat fungsional tersebut mendapatkan gaji pokok dan tunjangan dari pusat dan daerah. Besaran tunjangan daerah berbeda setiap daerah tergantung kebijakan masing-masing pemerintah daerah, serta besaran PAD dari retribusi pelayanan tera/tera ulang juga berbeda tergantung potensi dan jenis UTTP yang ada.

Berdasarkan diskusi dan informasi non formal, kendala dan masalah umum yang dihadapi Unit Metrologi Legal daerah/kota adalah

  1. Minimnya dukungan anggaran daerah untuk membiayai kegiatan pelayanan kemetrologian, sehingga mempengaruhi jumlah dan jangkauan UTTP yang dapat diawasi maupun ditera/tera ulang;
  2. Masih lemahnya kompetensi teknis pejabat fungsional karena tidak adanya anggaran untuk pendidikan formal berupa bimtek, kursus, dan lain-lain;
  3. Kurangnya dukungan anggaran untuk sosialisasi, penyuluhan, pendampingan oleh petugas pengawas kemetrologian menyebabkan lemahnya pengetahuan/informasi dan kepedulian pelaku usaha, mengakibatkan rendahnya kepedulian para pelaku usaha.
  4. Fasilitas kerja yang masih minim, seperti kendaraan operasional, alat standar dan pendukung kerja (service tools), mempengaruhi kinerja dan waktu penyelesaian pekerjaan.
  5. Target PAD dari retribusi pelayanan tera/tera ulang yang besar tidak diimbangi dengan besarnya anggaran yang disediakan, sehingga pencapaian PAD sering tidak optimal.
  6. Dukungan pejabat pimpinan pemerintah daerah terhadap pengembangan unit metrologi legal masih dirasa kurang, disebabkan ketidakpahaman tentang pentingnya metrologi legal, juga karena kurangnya komunikasi dan informasi dari unit metrologi legal, sehingga tidak muncul jejaring kerja yang solid, dinamis, konstruktif dan berkelanjutan.

Pembahasan

Pemerintah pusat dan daerah mempunyai kewajiban melindungi kepentingan umum dalam hal menjamin kebenaran ukuran. Kebenaran ukuran berdampak luas terhadap aspek kehidupan manusia mulai dari pelayanan dasar (kesehatan, pendidikan, infrastruktur) serta bisnis jasa/ barang dalam daerah dan antar daerah, bahkan di luar negeri untuk kegiatan ekspor dan impor mensyaratkan adanya legalitas pernyataan kebenaran ukuran.

Retribusi daerah dari pelayanan tera/tera ulang digunakan untuk membiayai kegiatan pelayanan kemetrologian di daerah, meski masih ditemui minimnya dukungan anggaran yang disediakan untuk kegiatan pelayanan kemetrologian. Dengan adanya retribusi tersebut saja anggaran yang disediakan tetap kurang apalagi retribusi tersebut dihapus, bisa jadi operasionalisasi kegiatan kemetrologian di daerah akan mandul.

Pemerintah pusat, dalam hal ini Direktorat Metrologi harus mengeluarkan petunjuk inovasi atau terobosan bagaimana kinerja Unit Metrologi Legal tetap berjalan dengan baik bahkan meningkat, karena kebijakan terbitnya peraturan tentang kemetrologian berada di tangan pemerintah pusat, pemerintah daerah hanya mengeksekusi agar produk-produk peraturan yang dikeluarkan dapat berjalan dengan benar dan sukses.

Beberapa hal yang dapat menjadi pembahasan dan kajian selanjutnya menyikapi terbitnya Undang-Undang nomor 1 tahun 2022 terkait penghapusan retribusi pelayanan tera/tera ulang adalah:

  1. Kementerian perdagangan mengalokasikan dana kompensasi berupa dana alokasi khusus atau skema pendanaan lain, untuk membantu optimalisasi operasional pelayanan kemetrologian daerah, seperti yang sudah dilakukan tahun-tahun sebelumnya (Tabel 1);
  2. Direktorat Metrologi melakukan sosialisasi masif dan intensif kepada daerah tentang inovasi dan kreasi unit metrologi legal daerah agar pelayanan publik dapat terus berjalan, mengeluarkan petunjuk teknis operasional pelayanan tera/tera ulang dan pengawasan akibat pemerintah daerah menyediakan dana minim atau tanpa dukungan dana;
  3. Tetap mengupayakan dan bernegosiasi dengan stakeholder terkait, dalam hal ini kementerian keuangan untuk kebijakan diskresi dengan tetap memasukkan retribusi tera/tera ulang dalam peraturan pemerintah;
  4. Unit metrologi legal di kabupaten/kota harus memperbaharui sistem pelayanan kemetrologian menjadi lebih sederhana, efektif, efisien dan lebih banyak melibatkan peran masyarakat dalam menyukseskan kegiatan kemetrologian seperti melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat, lembaga masyarakat non pemerintah, pembentukan juru timbang pasar, pemanfaatan teknologi digital dan informasi untuk mengurangi beban biaya kegiatan;
  5. Kemudahan akses dan penilaian kinerja pejabat fungsional kemetrologian, agar kinerja dan semangat pegawai tetap tumbuh dan meningkat;
  6. Pemerintah daerah harus segera membuat Perda baru mengenai retribusi daerah, sebagai landasan hukum agar tidak terjadi masalah dan penyalahgunaan.
TahunKab/KotaProvinsiAlokasi DAK Kemetrologian (dalam juta rupiah)
2011170Rp. 12.750
2012360Rp. 28.500
2013150Rp. 51.000
20141310Rp. 81.018
20152010Rp. 93.900
2016370Rp. 71.889
201700Rp. 0
2018980Rp. 157.930
20192880Rp. 377.963
   Rp 874.950
Tabel 1. Alokasi DAK kemetrologian dari Tahun 2011-2019 (Sumber: Bahan Paparan Dirmet DAK 2020, Rusmin Amin, 2019)

Kesimpulan dan Penutup

Pelayanan kemetrologian tetap dibutuhkan dan harus dipertahankan untuk melindungi konsumen dan pelaku usaha dari kerugian. Lebih lanjut lagi, kegiatan tera/tera ulang hanya bisa dilakukan oleh SDM Kemetrologian.

Penghapusan retribusi pelayanan tera/tera ulang merupakan keniscayaan yang harus disikapi dengan bijak dan solutif, dengan melakukan pendekatan dan sosialisasi yang lebih intensif kepada pemangku kepentingan di daerah agar tidak berpikiran bahwa penghilangan retribusi menjadi justifikasi atau pembenaran untuk mengurangi bahkan menghapus anggaran pelayanan kemetrologian.

Dengan adanya bantuan berupa dana atau barang dari Kementerian Perdagangan, dapat menjadi perhatian pemerintah daerah agar tidak menganaktirikan Unit Metrologi Legal daerah. Dan bagi pejabat fungsional kemetrologian, untuk menjaga semangat dan gairah dalam bekerja, harus selalu ditanamkan di pikiran dan ingatan bahwa pekerjaan pelayanan kemetrologian adalah pekerjaan mulia dengan tanggung jawab dunia dan akhirat. Menjaga akurasi serta kebenaran ukuran/timbangan sudah dijelaskan dalam kitab suci semua agama. Besarnya manfaat yang akan diterima masyarakat dan besarnya amal pahala yang diterima dari pekerjaan tersebut sungguh luar biasa.