Kepuasan Pemilik UTTP dalam Inovasi Tera/Tera Ulang “Taro Ada Taro Gau” UML Kabupaten Barru

 77x dilihat

Abstrak
Pelayanan tera dan tera ulang merupakan salah satu bentuk Program Perlindungan Konsumen yang dilakukan oleh Pemerintah Republik Indonesia khususnya Pemerintah Tingkat II, sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, akan tetapi dalam pelaksanaannya terdapat beberapa kendala yang terjadi, salah satunya adalah kurangnya respon pemilik alat Ukur Takar Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) terhadap kegiatan ini. Sistem pelayanan sebelumnya mengharuskan pemilik UTTP untuk mendatangi pos pelayanan sehingga pemilik UTTP merasa terganggu dan terbebani karena mereka harus meninggalkan tempat dagangan dengan membawa UTTP sehingga mereka tidak bisa melakukan transaksi perdagangan, ini mengakibatkan turunnya antusiasme pemilik UTTP untuk dilayani itupun terkadang mereka harus mengeluarkan biaya pengangkutan UTTP ke kantor UPTD Metrologi atau pos pelayanan tera dan tera ulang yang telah tersedia, ditambah lagi mereka harus membayar Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang telah ditetapkan. Melihat fenomena ini, Pemerintah Kabupaten Barru dalam hal ini UPTD Metrologi Legal Kabupaten Barru merintis sebuah inovasi “Taro Ada Taro Gau (Tera/Tera Ulang Metrologi Legal Secara Digital Tanpa Mengganggu Proses Perdagangan Dan Jual Beli)” yang bertujuan untuk mendapatkan pelayanan tera dan tera ulang, pendataan serta pengawasan yang simpel, efektif, efisien, dan transparan tanpa mengganggu transaksi jual beli pemilik UTTP saat melakukan pelayanan serta mengurangi kerumunan akibat antrian dan kontak fisik antara tim tera/tera ulang dengan pemilik UTTP. Tujuan penelitian ini adalah menguji tingkat keberhasilan inovasi “Taro Ada Taro Gau” yaitu tingkat kepuasan masyarakat, dengan mempertimbangkan beberapa unsur penilaian kepuasan masyarakat dan dilaksanakan dengan menggunakan pendekatan penelitian kualitatif. Metode Kualitatif sering juga disebut metode penelitian naturalistik karena penelitiannya dilakukan pada kondisi yang alamiah (natural setting). Dalam penelitian ini ditemukan bahwa bahwa pemilik UTTP merasa puas dengan pelayanan tera dan tera ulang yang dilakukan oleh UPTD Metrologi Legal Kabupaten Barru dengan menerapkan inovasi “Taro Ada Taro Gau”. Kata Kunci: Tera/tera Ulang, Kepuasan, Pemilik UTTP, Inovasi, “Taro Ada Taro Gau”.

Latar Belakang

Pelayanan tera dan tera ulang merupakan salah satu program perlindungan konsumen yang wajib dilaksanakan oleh pemerintah Republik Indonesia dalam hal ini koordinator pelaksanaan teknis oleh Direktorat Metrologi sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 Tentang Metrologi Legal.

Dengan terbitnya Undang-undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, wewenang pelayanan kemetrologian dialihkan ke daerah Tingkat II (Kabupaten/Kota). Berdasarkan peraturan tersebut, pemerintah Kabupaten Barru membentuk Unit Pelaksana Teknis Kemetrologian melalui Peraturan Bupati Barru Nomor 57 Tahun 2017 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Metrologi Legal pada Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kabupaten Barru. Unit ini bertugas melakukan pelayanan kemetrologian bekerja sama dengan Unit Metrologi Legal Kotamadya Pare-pare.

Pada Bulan Maret tahun 2019 UPTD Metrologi Kabupaten Barru dapat melaksanakan pelayanan tera dan tera ulang secara mandiri berdasarkan Surat Keterangan Kemampuan Pelayanan Tera dan Tera Ulang Alat Ukur Takar Timbang dan Perlengkapannya (SKKPTTU) Nomor 61/PKTN.4/KKPTTU/3/2019 tanggal 18 Maret 2019.

Tugas Pokok UPTD Metrologi Legal Kabupaten Barru adalah melakukan pelayanan kemetrologian berupa tera dan tera ulang serta pengawasan kemetrologian berupa pengawasan UTTP dan Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT). Ini bertujuan untuk menjamin kebenaran dalam pengukuran serta ketertiban dan kepastian hukum dalam pemakaian satuan ukuran, standar satuan, metode pengukuran dan alat-alat ukur, takar timbang dan perlengkapannya.

Secara umum, masalah yang sering terjadi saat pelayanan tera dan tera ulang adalah pemilik UTTP merasa terganggu dan terbebani dengan sistem pelayanan tera dan tera ulang yang dilakukan dengan meminta pemilik UTTP mendatangi kantor UPTD Metologi Legal atau pos pelayanan tera/tera ulang untuk dilayani karena mereka harus meninggalkan tempat dagangan dengan membawa UTTP sehingga mereka tidak bisa melakukan transaksi perdagangan. Hal ini mengakibatkan turunnya antusiasme pemilik UTTP untuk melakukan tera dan tera ulang UTTP miliknya karena terkadang mereka harus mengeluarkan biaya pengangkutan UTTP ke kantor UPTD Metrologi atau pos pelayanan tera dan tera ulang yang telah tersedia, ditambah lagi mereka harus membayar PAD yang telah ditetapkan.

Melihat fenomena ini, Pemerintah Kabupaten Barru melalui Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kabupaten Barru dalam hal ini UPTD Metrologi Legal Kabupaten Barru merintis sebuah inovasi “Taro Ada Taro Gau (Tera/ Tera Ulang Metrologi Legal Secara Digital Tanpa Mengganggu Proses Perdagangan Dan Jual Beli)” yang bertujuan untuk mendapatkan pelayanan tera dan tera ulang, pendataan serta pengawasan yang simpel, efektif, efisien, dan transparan tanpa mengganggu transaksi jual beli pemilik UTTP saat pelayanan tera dan tera ulang serta mengurangi kerumunan akibat antrian dan kontak fisik antara tim tera/tera ulang dengan pemilik UTTP.

Awalnya inovasi “Taro Ada Taro Gau” hanya berfokus kepada pengelolaan data saja dengan menggunakan aplikasi Geographic Information System (GIS) sebagai aplikasi pendukung dalam pengelolaan database potensi UTTP, namun seiring dengan merebaknya wabah Covid-19 di tahun 2020, maka untuk mengurangi kerumunan dan kontak fisik kemudian inovasi ini dikembangkan dengan melakukan pelayanan tera dan tera ulang langsung ke tempat UTTP (ke kios pedagang pasar dan toko) kemudian petugas meminjamkan UTTP pengganti sementara kepada pemilik UTTP selama pelayanan sehingga pemilik UTTP tidak merasa terganggu dengan adanya pelayanan tera dan tera ulang ini.

Pada tahun 2021, inovasi “Taro Ada Taro Gau” kembali dikembangkan dengan menambah aplikasi Google Form sebagai aplikasi pendukung saat pendaftaran pelayanan dan pendataan, kemudian aplikasi Google Data Studio sebagai aplikasi pendukung untuk menampilkan hasil peneraan secara online dan up to date sehingga masyarakat luas dapat melihat data hasil pelayanan tera/tera ulang UPTD Metrologi Legal Kabupaten Barru secara on line dan up to date. Semua itu dilakukan tanpa mengganggu transaksi penjualan pemilik UTTP.

Guna menilai tingkat keberhasilan inovasi “Taro Ada Taro Gau” ini, penulis berinisiatif melakukan kegiatan penelitian untuk menganalisa tingkat kepuasan pemilik UTTP terhadap pelaksanaan inovasi “Taro Ada Taro Gau” ini.

Rumusan Masalah

Adapun rumusan masalah yang diajukan dalam penelitian ini dapat diuraikan sebagai berikut:

  1. Apakah inovasi “Taro Ada Taro Gau” dapat meningkatkan kepuasan pemilik UTTP terhadap pelayanan tera dan tera ulang di Kabupaten Barru?
  2. Berapa besarkah peningkatan kepuasan pemilik UTTP terhadap pelayanan tera dan tera ulang “Taro Ada Taro Gau”?

Tujuan Penelitian

  1. Untuk melihat tingkat keberhasilan inovasi “Taro Ada Taro Gau”.
  2. Bagi penulis, penelitian ini diharapkan dapat membantu pengembangan inovasi “Taro Ada Taro Gau” sehingga inovasi ini dapat lebih sempurna.
  3. Bagi pembaca, diharapkan inovasi “Taro Ada Taro Gau” ini dapat menjadi sumber ide baru demi peningkatan dan kemajuan dalam hal pelayanan tera dan tera ulang ke depan.
  4. Sebagai masukan bagi Pemerintah Kabupaten Barru khususnya Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan dalam hal ini UPTD Metrologi Legal Kabupaten Barru demi terlaksananya pelayanan tera dan tera ulang yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

Teori Dasar

Dalam rangka menciptakan Good Governance, UPTD Metrologi Legal Kabupaten Barru harus ikut mengambil peran penting dalam mewujudkannya. Dengan pengertian lain, UPTD Metrologi Legal Kabupaten Barru harus menjadi suatu organisasi yang efektif, karena salah satu karakteristik Good Governance adalah efektivitas. Efektivitas organisasi tentu akan tercapai apabila tercipta efektivitas pelayanan pegawai pada UPTD Metrologi Kabupaten Barru, salah satu bentuk peran UPTD Metrologi Legal Barru adalah dengan merintis inovasi “Taro Ada Taro Gau”.

Kata Taro Ada Taro Gau dalam bahasa Bugis berarti “Apa yang terucap dari mulut harus lah teraktual” hal ini mengartikan jika kata ini terucap berarti sebuah komitmen yang tidak ditawar-tawar lagi. Berawal dari kata itu UPTD Metrologi Legal Kabupaten Barru mengadopsi pepatah ini sebagai semboyan dalam mengimplementasikan inovasi ini.

Sehubungan dengan semboyan di atas, maka UPTD Metrologi Legal Kabupaten Barru berkomitmen menjadikan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 Tentang Metrologi Legal sebagai dasar pelaksanaan tupoksi khususnya Pasal 25 yang mengatur bahwa dilarang mempunyai, menaruh, memamerkan, memakai atau menyuruh memakai:

  1. Alat-alat ukur, takar, timbang dan atau perlengkapannya yang bertanda batal;
  2. Alat-alat ukur, takar, timbang dan atau perlengkapannya yang tidak bertanda tera sah yang berlaku atau tidak disertai keterangan pengesahan yang berlaku, kecuali seperti yang tersebut dalam Pasal 12 huruf b Undang-Undang ini;
  3. Alat-alat ukur, takar, timbang dan atau perlengkapannya yang tanda teranya rusak;
  4. Alat-alat ukur, takar, timbang dan atau perlengkapannya yang setelah padanya dilakukan perbaikan atau perubahan yang dapat mempengaruhi panjang, isi, berat atau penunjukkannya, yang sebelum dipakai kembali tidak disahkan oleh pegawai yang berhak;
  5. Alat-alat ukur, takar, timbang dan atau perlengkapannya yang panjang, isi, berat atau penunjukkannya menyimpang dari nilai yang seharusnya daripada yang diizinkan berdasarkan Pasal 12 huruf c Undang-Undang ini untuk tera ulang;
  6. Alat-alat ukur, takar, timbang dan atau perlengkapannya yang mempunyai tanda khusus yang memungkinkan orang menentukan ukuran, takaran, atau timbangan menurut dasar dan sebutan lain daripada yang dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 Undang-Undang ini;
  7. Alat-alat ukur, takar, timbang dan atau perlengkapannya untuk keperluan lain daripada yang dimaksud dalam atau berdasarkan Undang-Undang ini.
  8. Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur bahwa wewenang pelayanan kemetrologian dialihkan ke daerah Tingkat II (Kabupaten/Kota) dan ditindaklanjuti dengan penerbitan Perbup No. 57 Tahun 2017 Pembentukan tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Metrologi Legal pada Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kabupaten Barru serta Peraturan Daerah Kabupaten Barru No. 8 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Tera/Tera Ulang.

Metodologi

Penelitian ini dilaksanakan dengan menggunakan pendekatan penelitian kualitatif. Sumber data dari hasil survey yang dilakukan kepada Pemilik UTTP pedagang pasar, UKM, dan SPBU yang ada di wilayah Kecamatan Barru dan dilaksanakan di tahun 2022 dengan sampel dalam Pelaku usaha pemilik UTTP yang berada di wilayah Pasar Mattirowalie Kecamatan Barru Kabupaten Barru dan diambil secara random. Jumlah populasi di pasar Mattirowalie sebanyak 94 pemilik UTTP dengan jumlah UTTP sebesar 387 unit UTTP, Pengambilan sampel dilakukan dengan menggunakan tabel Sampel Morgan dan Krejcie sehingga jumlah responden yang dijadikan sampel yaitu sebanyak 75 orang responden sebagaimana yang direkomendasikan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.

Populasi
(N)
Sampel
(n)
Populasi
(N)
Sampel
(n)
Populasi
(N)
Sampel
(n)
10102201401200291
15142301441300297
20192401481400302
25242501521500306
30282601551600310
35322701591700313
40362801621800317
45402901651900320
50443001692000322
55483201752200327
60523401812400331
65563601862600335
70593801912800338
75634001963000341
80664202013500346
85704402054000351
90734602104500354
95764802145000357
100805002176000361
110865502267000364
120926002348000367
130976502429000368
14010370024810000370
15010875025415000375
16011380026020000377
17011885026530000379
18012390026940000380
19012795027450000381
200132100027875000382
2101361100285100000384
Tabel 1. Tabel sampling Morgan dan Krejcie

Hasil dan Pembahasan

A. Nilai Rata-rata per Unsur

Nilai PersepsiNilai Interval (NI)Nilai Interval Konversi (NIK)Mutu PelayananKinerja Unit Pelayanan
11,00 - 2,599625,00 - 64,99DTidak baik
22,60 - 3,06465,00 - 76,60CKurang baik
33,6044 - 3,53276,61 - 88,30BBaik
43,5324 - 4,0088,31 - 100,00ASangat baik
Tabel 2. Nilai Pesepsi, Nilai Interval Konversi, Mutu Pelayanan dan Kinerja Unit Pelayanan

Setelah dilakukan pengolahan data hasil survey tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan tera dan tera ulang UPTD Metrologi Legal dengan inovasi “Taro Ada Taro Gau”, melalui kuesioner dengan menggunakan acuan penilaian terdiri dari 9 unsur, maka didapatkan nilai rata-rata per unsur yaitu persyaratan=3,48; prosedur dan kemudahan pelayanan=3,65; waktu pelayanan=3,53; tingkat kewajaran tarif retribusi=3,03; produk layanan=3,49; kompetensi pelaksana=3,55; perilaku pelaksana=3,61; sarana dan prasarana=3,25; penanganan pengaduan, saran dan masukan=3,51.

No.Unsur PelayananNilai Rata-Rata
per Unsur
Nilai Rata-Rata
Tertimbang
U1Persyaratan3,480,39
U2Prosedur dan kemudahan pelayanan3,650,41
U3Waktu pelayanan3,530,39
U4Tingkat kewajaran tarif retribusi3,030,34
U5Produk layanan3,490,39
U6Kompetensi pelaksana3,550,39
U7Perilaku pelaksana3,610,40
U8Sarana dan prasarana3,250,36
U9Penanganan pengaduan, saran dan masukan3,510,39
Jumlah Nilai Rata-Rata Tertimbang3,45
IKM Unit Pelayanan86,32
Tabel 3. Nilai rata-rata per unsur dan nilai rata-rata tertimbang setiap unsur pelayanan.

B. Nilai Rata-Rata Tertimbang

Setelah mendapatkan nilai rata-rata per unsur maka dilanjutkan dengan menghitung nilai rata-rata tertimbang dari ke sembilan unsur tersebut dengan mengalikan nilai rata-rata per unsur dengan bobot nilai tertimbang yaitu 0,11 kemudian dijumlahkan sehingga diperoleh nilai rata-rata tertimbang 3,45.

C. Indeks Kepuasan Masyarakat Unit Pelayanan

Dari hasil nilai rata-rata tertimbang maka didapatkan nilai Indeks Kepuasan Masyarakat Unit Pelayanan sebesar 86,32 dan jika dikonversikan ke Tabel 2 yaitu tabel nilai persepsi, nilai interval konversi mutu pelayanan dan kinerja unit pelayanan maka didapatkan nilai mutu pelayanan=“B“ dengan asumsi kinerja unit pelayanan “Baik”.

Kesimpulan

Dari hasil penelitian yang telah dilakukan terkait 9 unsur antara lain Persyaratan, Prosedur dan kemudahan pelayanan, Waktu pelayanan, Tingkat kewajaran tarif retribusi, Kompetensi pelaksana, Perilaku pelaksana, Penanganan pengaduan saran dan masukan serta Sarana dan prasarana, kemudian diolah berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik maka dapat disimpulkan bahwa pemilik UTTP merasa puas dengan pelayanan tera dan tera ulang yang dilakukan oleh UPTD Metrologi Legal Kabupaten Barru dengan inovasi “Taro Ada Taro Gau”. Hal ini telihat dari hasil perhitungan indeks kepuasan masyarakat yang diolah berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik dan didapatkan nilai interval terhadap 9 unsur (Nilai Rata-rata Tertimbang) sebesar 3,45 sehingga didapatkan indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Unit Pelayanan sebesar 86,32 yang berarti kategori mutu kinerja pelayanan=B (Baik).

Daftar Pustaka

  1. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1981 Tentang Metrologi Legal.
  2. Undang-undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
  3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.
  4. Peraturan Daerah Kabupaten Barru No. 8 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Tera/Tera Ulang.
  5. Peraturan Bupati Barru Nomor 57 Tahun 2017 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Metrologi Legal pada Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kabupaten Barru.
  6. Echdar, S. (2017). Metode Penelitian Manajemen dan Bisnis. Bogor. Ghalia Indonesia.