Juru Ukur, Takar, dan Timbang: Program KANG UJANG (tuKANG Uji timbANGan) Membangun Birokrasi Dinamis di Bidang Metrologi Legal

 110x dilihat

Pasar rakyat merupakan salah satu sarana perdagangan yang dominan dengan jumlah 10.548 unit pasar tersebar di 514 kabupaten/kota (BPS, 2021). Sebagian besar pedagang pasar menggunakan alat ukur dalam proses transaksi. Pada tahun 2021 tercatat sebanyak 1.435.090 unit alat ukur yang digunakan dalam proses transaksi jual beli di pasar rakyat. Dari total keseluruhan alat ukur tersebut, sebanyak 702.604 unit telah ditera ulang oleh Unit Metrologi Legal pada tahun 2021 (Metrologi, 2021). Di satu sisi, konsumen dan pedagang pemilik/ pengguna alat ukur belum sepenuhnya memahami kewajiban terhadap tera ulang alat ukur. Tahun 2021, Kementerian Perdagangan mencatat masih banyak ditemukan alat ukur di pasar rakyat yang belum ditera ulang atau bertanda tera sah yang berlaku (Kementerian Perdagangan, 2021).

Salah satu kendala yang dihadapi adalah masih terbatasnya jumlah petugas pengawas di bidang metrologi legal yang tersebar di Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Hingga tahun 2019, jumlah petugas pengawas di bidang metrologi legal hanya sebanyak 402 orang. Petugas pengawas tersebut berstatus Pegawai Negeri Sipil. Jumlah yang sangat minim untuk dapat memantau keseluruhan alat ukur yang beredar dan digunakan di wilayah kabupaten/kota khususnya di pasar rakyat. Dengan total pengawas tersebut, setiap pengawas dapat diartikan memantau rata-rata 5 pasar rakyat setiap tahunnya di masing-masing kabupaten/kota. Apabila jumlah alat ukur, alat takar, alat timbang dan alat perlengkapan di pasar rakyat berjumlah kurang lebih 1.435.090, maka satu orang petugas pengawas di bidang metrologi legal yang ada saat ini rata-rata memantau 3.569 alat ukur di pasar rakyat setiap tahunnya.

Dengan keterbatasan sumber daya yang dimiliki oleh pemerintah baik pusat dan daerah, maka pemantauan terhadap alat ukur di pasar rakyat belum dapat dilaksanakan secara optimal. Hal ini tentunya berdampak pada rendahnya jumlah pedagang/pemilik alat ukur yang patuh melakukan tera ulang sekali dalam setahun.

Program Pembentukan Juru Ukur, Takar dan Timbang

Mengingat masih rendahnya kepatuhan terhadap tera ulang alat ukur di pasar rakyat dan kecilnya rasio antara petugas pengawas di bidang metrologi legal terhadap jumlah pasar rakyat atau jumlah pedagang yang menggunakan alat ukur di pasar rakyat, maka Kementerian Perdagangan mengembangkan program pembentukan Juru Ukur, Takar, dan Timbang yang dikenal dengan Program KANG UJANG (Program Tukang Uji Timbangan). Program ini tidak hanya dapat dimanfaatkan sebagai early diagnostic terhadap kondisi alat ukur yang digunakan di pasar rakyat, tetapi juga sebagai sebuah sistem pendekatan program tertib ukur yang melibatkan masyarakat sebagai bagian dari penyelenggaraan pelayanan publik itu sendiri. Program ini merupakan kerjasama berbagai pihak melalui kolaborasi antara Pemerintah Daerah, Pengelola Pasar, dan komunitas masyarakat. Program ini membantu meningkatkan kinerja pelayanan publik di bidang metrologi legal yang dilakukan oleh Unit-Unit Metrologi Legal.

Program KANG UJANG pertama kali diluncurkan pada bulan Maret 2019 bersamaan dengan Acara Puncak Hari Konsumen Nasional (HARKONAS). Jumlah Juru Ukur, Takar, dan Timbang yang terbentuk pada tahun 2019 hanya berjumlah 58 orang yang tersebar hanya di Kota Bandung dan Kabupaten Bandung Barat. Hingga tahun 2020, Jumlah Juru Ukur, Takar, dan Timbang yang dibentuk meningkat hingga mencapai 241 orang. Tahun 2021, Kementerian Perdagangan secara berkesinambungan membangun komitmen pemerintah daerah untuk membentuk Juru Ukur, Takar, dan Timbang untuk membantu penyelenggaraan kegiatan metrologi legal di daerah mengingat keterbatasan SDM Aparatur Sipil Negara di bidang metrologi legal yang dimiliki oleh pemerintah daerah. Pada bulan Desember 2020, diluncurkan program pembentukan 1.000 Juru Ukur, Takar, dan Timbang dan Reparatir setiap tahunnya sehingga pemantauan terhadap kondisi alat ukur di pasar rakyat dapat dilakukan secara masif. Target satu pasar rakyat minimal satu Juru Ukur, Takar, dan Timbang dapat diwujudkan. Program ini mempercepat jumlah Juru Ukur, Takar, dan Timbang hingga mencapai 850 orang pada tahun 2021 yang tersebar di 124 kabupaten/kota. Jumlah Juru Ukur, Takar, dan Timbang terus ditingkatkan setiap tahunnya dengan menggandeng program revitalisasi pasar, penerapan Pasar Tertib Ukur, dan Pasar Rakyat ber-SNI.

Pada prinsipnya, Program KANG UJANG bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap penggunaan alat ukur yang digunakan di pasar rakyat dengan target peningkatan tera alat ukur dari 55 (2020) menjadi 76% (2024). Hal tersebut akan dicapai melalui pengembangan sistem pemantauan terhadap alat ukur di pasar rakyat yang dilaksanakan melalui melalui pembentukan Juru Ukur, Takar dan Timbang di pasar-pasar rakyat sebagai bagian dari pengelolaan pasar rakyat.

Ide utama dari program ini adalah untuk meningkatkan efektivitas bagi Kementerian Perdagangan untuk mencapai sasaran tertib ukur dengan memberikan ruang keterlibatan masyarakat sebagai bagian dari penyelenggaraan pelayanan publik di bidang metrologi legal. Selama ini, penyelenggaraan pelayanan publik di bidang metrologi legal masih terkonsentrasi pada peningkatan jumlah SDM Aparatur Sipil Negara yang bertugas untuk memberikan pelayanan tera ulang dan pengawasan terhadap penggunaan alat ukur, alat takar, alat timbang, dan alat perlengkapan yang digunakan di masyarakat. Namun berdasarkan data Kementerian Perdagangan, hingga 2021 saat ini hanya terdapat 402 orang yang menjalankan fungsi pengawasan dan pemantauan terhadap penggunaan alat ukur. Sejumlah 402 orang tersebut merupakan Aparatur Sipil Negara.
Banyaknya alat ukur khususnya yang digunakan di pasar rakyat membutuhkan sumber daya yang cukup untuk dapat memantau dan mengendalikan agar alat ukur secara konsisten memenuhi ketentuan yang berlaku. Sehingga, diperlukan pemberdayaan masyarakat sebagai alternatif dalam membantu pemerintah dalam memantau kondisi alat ukur. Melalui program KANG UJANG, alat ukur yang digunakan di pasar rakyat dengan jumlah mencapai 1.435.090 unit diharapkan mendapatkan perhatian atau dipantau secara berkala sehingga kesesuaian penggunaan alat ukur dari aspek peruntukan, penggunaan dan kebenaran hasil pengukuran semakin dapat dipastikan. Hal ini menjadikan kepercayaan terhadap penggunaan alat ukur di pasar rakyat terus meningkat.

Secara umum, pendekatan pengendalian terhadap alat ukur yang digunakan di pasar rakyat oleh petugas penera atau pengawas di bidang metrologi legal menitikberatkan pada tera dan tera ulang alat ukur (Ardianto, 2012; Ardianto & Yulianti, 2021; OIML, 2005, 2011, 2020). Mengingat kondisi pasar rakyat seluruh Indonesia cukup banyak dan setiap pasar juga memiliki jumlah alat ukur yang cukup siginfikan banyak, maka diperlukan pendekatan yang lebih inovatif – memberdayakan masyarakat (Ardianto, 2020). Pendekatan program KANG UJANG terbukti meningkatkan pengendalian terhadap alat ukur yang digunakan di pasar rakyat dari 24 pasar per petugas diharapkan dapat menjadi menjadi 1 pasar per petugas. Program ini mengandalkan keterlibatan masyarakat khususnya pengelola pasar rakyat yang telah dilatih khusus sebagai Juru Ukur, Takar, dan Timbang untuk dapat memiliki kemampuan memeriksa kondisi alat ukur secara praktis. Untuk mengatasi rendahnya kepatuhan pedagang (pengguna alat ukur) di pasar rakyat, Juru Ukur, Takar dan Timbang yang terbentuk dalam program KANG UJANG secara berkala memberikan informasi dan edukasi terkait penggunaan alat ukur yang baik dan benar. Untuk mengatasi kepercayaan konsumen terhadap kebenaran hasil pengukuran, pos-pos ukur ulang disediakan di pasar rakyat sebagai fasilitas untuk memeriksa kembali belanjaan apabila dirasakan tidak tepat. Para juru Ukur, Takar, dan Timbang berperan sebagai mediator dan pengelola pos ukur ulang.

Manfaat Pembentukan Juru Ukur, Takar dan Timbang

Program KANG UJANG ini berdampak signifikan terutama terhadap peningkatan pelayanan tera ulang yang dilakukan oleh Unit Metrologi Legal kabupaten/kota. Kementerian Perdagangan pada tahun 2019 mencatat bahwa sebanyak 702.604 alat ukur, alat takar, alat timbang dan alat perlengkapan yang ditera ulang di pasar rakyat oleh Unit Metrologi Legal. Sedangkan pada tahun 2021, tera ulang alat ukur, alat takar, alat timbang dan alat perlengkapan di pasar rakyat meningkat menjadi sebesar 737.742 atau meningkat sebesar 5% dari tahun 2019 (Metrologi, 2021; Perdagangan, 2021).

Sejak tahun 2020, pasar-pasar tradisional sudah mulai dipantau oleh Juru Ukur, Takar, dan Timbang melalui program KANG UJANG. Para Juru Ukur, Takar, dan Timbang aktif memberikan informasi kepada pedagang dan juga kepada Unit Metrologi Legal dalam rangka mendukung pelaksanaan tera ulang di pasar rakyat tersebut. Aplikasi pemantauan kondisi alat ukur, takar, dan timbang yang terintegrasi dalam sistem informasi manajemen pelayanan tera dan tera ulang serta pengawasan metrologi legal (SIMPEL Metrologi Legal) digunakan sehingga mempermudah pemantauan terhadap pasar-pasar dan daerah yang memiliki resiko tinggi dimana alat ukur yang digunakan di pasar tersebut belum memenuhi ketentuan.

Untuk menjaga keberlanjutan program KANG UJANG, dilakukan monitoring dan evaluasi program dengan menggunakan alat sebagai berikut:

  1. Aplikasi SIMPEL Metrologi Legal untuk melihat data kinerja Juru Ukur, Takar, dan Timbang.
  2. Sistem skoring untuk pasar rakyat dalam konteks pasar tertib ukur untuk menilai persentase alat ukur yang digunakan di pasar rakyat.
  3. Evaluasi pencapaian kinerja pelayanan tera ulang Unit Metrologi Legal Kabupaten/Kota setiap bulan melalui aplikasi SIMPEL Metrologi Legal.

Hasil evaluasi tahun 2020, telah dilakukan tera ulang di 3.805 pasar rakyat di 256 kabupaten/kota. Dengan demikian pasar-pasar rakyat tersebut memiliki alat ukur yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Program KANG UJANG berhasil meningkatkan kinerja pelayanan tera ulang di pasar rakyat. Jumlah alat ukur yang ditera ulang meningkat dari 702.604 unit (2019) menjadi 737.742 unit (2021). Program KANG UJANG ini juga berhasil meningkatkan indeks kepercayaan konsumen dari 2,93 (2020) menjadi 3,11 di triwulan I tahun 2021. Kepercayaan konsumen terhadap hasil pengukuran, penakaran dan penimbangan, secara umum, tumbuh seiring dengan semakin aktifnya konsumen untuk menyampaikan keluhan apabila tidak memperoleh hasil pengukuran yang sesuai dengan yang sebenarnya. Survei yang dilakukan oleh Direktorat Metrologi (Metrologi, 2021) menunjukan terdapat peningkatan keaktifan konsumen untuk menyampaikan keluhan kepada pedagang dari 64,6% konsumen aktif baik sekali-kali sampai sangat sering (2020) menjadi 68,3% (2021). Kepedulian konsumen ini merupakan dampak dari program KANG UJANG yang terus mengedukasi konsumen dalam bertransaksi.

Program KANG UJANG juga memberikan dampak peningkatan pembentukan Pasar Tertib Ukur. Tahun 2020, jumlah Pasar Tertib Ukur yang terbentuk sebanyak 123 pasar, sedangkan untuk tahun 2021, jumlah pasar yang memperoleh predikat pasar tertib ukur bertambah menjadi 339 pasar (Metrologi, 2021). Sebagai informasi, Pasar Tertib Ukur adalah predikat yang diberikan oleh Kementerian Perdagangan bagi pasar rakyat yang memenuhi kriteria minimal 75% alat ukur yang digunakan di pasar tersebut telah ditera
ulang atau memiliki tanda tera sah yang berlaku.

Program KANG UJANG ini terus dikembangkan untuk mencapai target tertib ukur. Target yang ingin dicapai Direktorat Metrologi adalah meningkatkan persentase alat ukur, alat takar, alat timbang dan alat perlengkapan yang sesuai dengan ketentuan berada di angka 72% di tahun 2024.

Kontribusi Pembentukan Juru Ukur, Takar dan Timbang Terhadap Target Pembangunan Berkelanjutan

Untuk mencapai Target Pembangunan Berkelanjutan (TPB) khususnya TPB 8, Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Metrologi telah memiliki sasaran strategis yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020 – 2024 dalam upaya untuk meningkatkan tertib ukur (Bappenas, 2020). Dalam RPJMN 2020 – 2024, arah kebijakan pembangunan tertib ukur adalah untuk memperkuat ketahanan ekonomi untuk pertumbuhan yang berkualitas dan berkeadilan melalui peningkatan nilai tambah lapangan kerja dan investasi di sektor riil dan industrialisasi. Program KANG UJANG ini ditujukan untuk meningkatkan pelayanan publik di bidang metrologi legal dalam menjamin kebenaran hasil pengukuran, penakaran, dan penimbangan di masyarakat sehingga dapat mendorong pertumbuhan usaha mikro dalam hal ini pedagang di pasar rakyat sebagaimana tercantum dalam TPB 8. Program KANG UJANG ini juga merupakan bagian dari upaya untuk membentuk Daerah Tertib Ukur yang sejalan dengan sasaran indikator pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020 - 2024.

Upaya mewujudkan tertib ukur dilakukan dengan memberikan ruang bagi masyarakat untuk terlibat langsung sebagai bagian dari pemantauan terhadap penggunaan alat ukur yang digunakan di pasar rakyat, serta bagian dari agen-agen penyuluh untuk meningkatkan pemahaman masyarakat baik pedagang maupun konsumen terhadap budaya tertib ukur (Ardianto, 2020, 2021; Ardianto & Oktriana, 2021). Dengan menumbuhkembangkan budaya tertib ukur pada pedagang di pasar rakyat melalui Program KANG UJANG ini, pemerintah telah mendorong peningkatan citra pedagang sebagai pelaku usaha mikro melalui kepercayaan konsumen dalam bertraksaksi perdagangan.

Contoh terkait kontribusi yang bisa diukur terhadap capaian TPB 8.1 terkait pertumbuhan ekonomi dalam kerangka daya beli masyarakat dan TPB 8.2 terkait menjaga produktivitas ekonomi tetap tinggi dalam kerangka nilai ekonomi yang diperoleh dari pelaku usaha pengguna alat ukur adalah pengamanan kerugian yang dialami baik oleh konsumen maupun oleh pelaku usaha. Hal ini tentunya mempertimbangkan kesalahan alat ukur bisa positif atau negatif, bisa merugikan konsumen atau merugikan pelaku usaha itu sendiri. Kesalahan pengukuran sebesar 0,5% , berpotensi memberikan kerugian yang signifikan mencapai Rp 1.232,8 triliun per tahun secara nasional untuk setiap kali transaksi satu komoditas di pasar. Total kerugian ini hampir setara dengan 7,7% PDB Indonesia (Ardianto, 2012; Ardianto & Oktriana, 2021; Ardianto & Yulianti, 2021). Dengan demikian program KANG UJANG dalam upaya memantau kondisi alat ukur di pasar rakyat mendukung pencapaian TPB untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

Penutup

Program KANG UJANG ini merupakan penerapan pendekatan baru yang tidak hanya berfokus pada pendekatan teknologi dan infrastruktur serta eksklusivitas aparat pemerintah, tetapi melalui pendekatan people to people. Sehingga, program KANG UJANG ini dapat dijadikan solusi alternatif untuk mengatasi keterbatasan SDM Kemetrologian yang dimiliki pemerintah baik pusat maupun daerah tugas untuk memastikan penggunaan alat ukur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini diharapkan dapat melindungi konsumen dalam konteks sosial dan ekonomi serta memberikan nilai tambah bagi pelaku usaha mikro.

Ke depan, Juru Ukur, Takar, dan Timbang memiliki peran sentral dalam memantau kondisi alat ukur yang digunakan di pasar rakyat. Juru Ukur, Takar, dan Timbang juga berperan dalam memfasilitasi pelaksanaan kegiatan ukur ulang apabila konsumen merasa timbangan dari komoditi yang dibelinya tidak sesuai dengan kuantitas sebenarnya. Pemetaan kondisi alat ukur yang disampaikan oleh Juru Ukur, Takar, dan Timbang secara berkala dapat digunakan sebagai upaya deteksi awal pasar-pasar yang perlu menjadi prioritas dalam program tera ulang di lokasi pasar rakyat tersebut. Penera dan pengawas di bidang metrologi di Unit Metrologi Legal dapat merancang jadwal pelayanan di lokasi-lokasi pasar rakyat sesuai dengan pemetaan resiko yang disusun berdasarkan data kondisi alat ukur tersebut. Unit Metrologi Legal juga menyelenggarakan bimbingan teknis serta sosialisasi kepada para pedagang dan konsumen dengan melibatkan Juru Ukur, Takar, dan Timbang, agen-agen penyuluh yang berasal dari komunitas masyarakat, dan tokoh-tokoh masyarakat.

Program yang telah berlangsung selama dua tahun sejak pertengahan 2019, dapat terus dikembangkan dan dimodifikasi oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan karakteristik masing-masing daerah. Program ini diharapkan akan terus berlanjut hingga seluruh pasar rakyat memiliki sekurang-kurangnya 1 (satu) orang Juru Ukur, Takar, dan Timbang dan rata-rata persentase alat ukur yang digunakan di pasar rakyat berada pada level minimal 72%. Program kerjasama antara Kementerian Perdagangan dan Pemerintah Daerah melalui Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi perdagangan, pelibatan komunitas masyarakat di beberapa daerah diharapkan akan terus dilaksanakan sesuai dengan rencana program Kementerian Perdagangan untuk mencapai sasaran peningkatan tertib ukur yang tercantum pada RPJMN 2020 – 2024 dan untuk mewujudkan tujuan dari Target Pembangunan Berkelanjutan (TPB).

Daftar Pustaka

  1. Ardianto, R. (2012). A way to stimulate public awareness. OIML Bull, 52, 33-38.
  2. Ardianto, R. (2020, 15 September 2020). Kang Ujang dan Ceu Ati: Strategi dan Dampak Nyata Tertib Ukur bagi Slogan 75 tahun Indonesia Maju. Kompasiana.
  3. Ardianto, R. (2021). Masyarakat Melek Metrologi: Strategi Pembangunan Kepercayaan Masyarakat terhadap Ukuran, Takaran, dan Timbangan. Insan Metrologi, 5, 8-12.
  4. Ardianto, R., & Oktriana, B. (2021). The Behaviour of Consumer and Strategy of Development of Legal Metrology Performance. The Indonesian Journal of Development Planning, 5(2), 205-229.
  5. Ardianto, R., & Yulianti, Y. (2021). The Spatial Pattern of Fraudulence Risk in Legal Metrology and Its Socio-Economic Drivers. The Indonesian Journal of Development Planning, 5(2), 269-282.
  6. Bappenas. (2020). Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020 - 2024. Kementerian Perencanaan Pembangunan/BAPPENAS.
  7. BPS. (2021). Statistik Indonesia. Biro Pusat Statistik.
  8. Direktorat Metrologi. (2021). Laporan Kinerja Direktorat Metrologi Tahun 2021. Kementerian Perdagangan.
  9. OIML. (2005). D9 - Prinsiples of metrological supervision. Organisation Internationale de Métrologie Légale.
  10. OIML. (2011). D16 - Principal of assurance of metrological control. Organisation Internationale de Métrologie Légale.
  11. OIML. (2020). D1 - National metrology systems - Developing the institutional and legislative framework. Organisation Internationale de Métrologie Légale.
  12. Kementerian Perdagangan. (2021). Laporan Kinerja Kementerian Perdagangan Tahun 2021. Kementerian Perdagangan.