Analis Kebutuhan Pelatihan (AKP) bagi JF Analis Perdagangan dan JF Pengawas Perdagangan di Daerah

Analisis Kebutuhan Pelatihan (AKP) bagi Jabatan Fungsional Analis Perdagangan dan Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan di Daerah dilaksanakan dalam rangka:
- Pemetaan Kesenjangan/Gap Kompetensi
- Mewujudkan Pelatihan yang efektif dan Tepat Sasaran
- Tersusunnya Program Pelatihan sesuai kebutuhan Organisasi
- Mendapatkan data valid tentang prioritas kebutuhan pengembangan kompetensi
Subjek Responden Analisis Kebutuhan Pelatihan (AKP) ini, terdiri dari Atasan Pejabat Fungsional (Koord/Subkoord/Eselon III/Eselon II), Rekan Sejawat (JF Analis Perdagangan/JF PP/JFT/JFU), dan Pejabat Fungsional itu sendiri (JF Analis Perdagangan/JF Pengawas Perdagangan).
Pengisian instrumen ini cuma butuh waktu 10 menit saja dan batas waktu pengisian paling lambat tanggal 18 April 2023. Proses apa saja yang harus dilakukan oleh Pejabat Fungsional tersebut dalam pengisian instrumen AKP, untuk memudahkan dalam pengisian dapat melihat pada tautan dibawah ini.
Analisis Kebutuhan Pelatihan (AKP)
(Pusbinjfp)